Usai Kasus Kepemilikan Obat Daftar G, H Tinghui Diduga Lakukan TPPU

0

SIDANG kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa H Supian Sauri alias H Tinghui, digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kamis (9/8/2018).

GUNA mengungkap fakta dan bukti, majelis hakim meminta keterangan enam orang saksi, yang dihadirkan pada sidang yang ketiga itu.

Dihadapan JPU Fahrin serta kuasa hukum terdakwa, Erna SH & rekan, majelis hakim dipimpin Rusmawati SH, dengan anggota Vony Trisaningsih dan M Arif Satyo Widodo, secara bergilir
meminta keterangan saksi seputar aset-aset dan bukti-bukti transfer dana ratusan juta hingga total miliaran rupiah pada rekening tabungan di BNI dan Bank Mega.

Saat pimpinan sidang bertanya kepada saksi Zakiah, yang merupakan kolega bisnis terdakwa.

Hakim Rusmawati SH sempat kesal dan mengingatkan saksi, karena paling banyak melakukan transfer pembayaran pembelian obat-obatan kepada terdakwa Tinghui. Bahkan, pada tahun 2016, ditemukan bukti transfer dana hampir setiap hari masuk ke rekening bersangkutan, dengan nilai miliaran rupiah.

Namun, saksi berkelit bahkan tidak mengakuinya. Padahal saksi mengakui dan menandatangani BAP saat di kepolisian.

Dalam BAP, saksi menyatakan pembayaran transfer hanya untuk barang legal. Sedang barang atau pembelian obat ilegal, dibayar tunai melalui anak buah saksi.

“Saya tanya pada anda, jawab jujur apa benar penyataan di BAP ini?” tandas Rusmawati.

Namu Zakiah pemilik toko Obat Mutiara di kawasan Pasar Baru Banjarmasin ini menepisnya. “Saya lupa waktu tandatangan BAP. Mungkin saya mengantuk, jadi tidak teliti membaca isinya,” jawab Zakiah.

Selain Zakiah, majelis hakim juga meminta meminta keterangan anggota polisi yang menyidik, Sadat, dua karyawan Bank Mega dan BNI, serta dua orang LSM SECI, H Didi Buchari dan Budi Lesmana.

Dari keterangan LSM yang disampaikan ke penyidik polisi hingga berkas JPU, terdapat 16 item aset sejenis rumah, ruko, dan lainnya yang diperiksa kebenarannya.

Saksi H Didi Buchari saat ditanya anggota majelis Hakim, mengakui jika keterangan dalam BAP yang disampaikannya adalah benar. Tetapi diakui pula, dirinya tidak memiliki data pendukung lain untuk memperkuatnya.

Atas keterangan sejumlah saksi saat itu, pimpinan sidang meminta untuk dihadirkan saksi-saksi lain nya, termasuk saksi ahli pada sidang lanjutan Kamis (16/8/2018) akan datang

H Supian Sauri alias H Tinghui, pemilik Apotek Ceria Sehat di Amuntai, Hulu Sungai Utara (HSU) dipidana karena sebelumnya tersangkut kasus kepemilikan jutaan butir obat daftar G. Kini, ia dikenakan dugaan melakukan TPPU yang diatur dalam Pasal 3 UU Nomor 8/2010, dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.(jejakrekam)

Penulis Ipik Gandamana
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.