Tuntut Perda Masyarakat Adat Disahkan, AMAN Demo DPRD Barito Utara

0

BANYAKNYA investasi yang berdatangan ke Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah belum segaris lurus dengan kesejahteraan masyarakat. Hal itu disuarakan puluhan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Adat Nasional (AMAN) Barito Utara memprotes keberadaan para pengusaha tambang dan perkebunan yang rakus dan terus menggerus keberadaan mereka.

MENGENAKAN pakaian adat Dayak, aktivis AMAN menggelar orasi di depan Gedung DPRD Barito Utara, Muara Teweh, Kamis (9/8/2018). Mereka menyebut saat ini banyak hutan adat dan lahan milik warga yang tergusur akibat perizinan tambang dan perkebunan.

“Untuk itu, kami meminta agar peraturan daerah mengenai adat segera disahkan DPRD Barito Utara. Ini mengingat sudah banyak masyarakat adat yang terpinggirkan, ketika lahan itu dikuasai para pemilik modal,” ucap Ketua BPHD Barito Utara, Putes Lekas dalam orasinya.

Ia juga menyebut benturan di lapangan antara masyarakat adat dengan pihak perusahaan sudah sering terjadi, ketika lahan warga diserobot dan proses ganti rugi pun memakan waktu lama.

“Ini membuktikan banyaknya perusahaan yang masuk berinvestasi justru tak memberi manfaat bagi warga. Yang terjadi malah banyak konflik dan permortalan lahan,” cetus Putes Lekas.

Melalui Hari Adat Sedunia pada 9 Agustus, Putes Lukes mengajak agar angota DPRD Barito Utara peduli dengan hak-hak masyarakat adat di daerah, agar tak terus termarginalkan.

Para pendemo kemudian ditemukan Wakil Ketua DPRD Barito Utara Hj Mery Rukaini dan Aception, ditemani Sekretaris Daerah Barito Utara Jainal Abidin dan Asisten I Pemerintahan Setdakab Barito Utara, Hendro Nakalelo.

“Saat ini, perda masyarakat adat tengah digodok dan dibahas bersama pemerintah daerah. Memang, dalam perda ini akan melindungi hak-hak masyarakat adat. Banyak konflik yang terjadi seperti sengketa lahan antara perusahaan dan masyarakat adat, bisa dituntaskan dengan mengacu ke peraturan daerah ini,” kata Aception.

Legislator PAN ini mengungkapkan perda masyarakat adat mengakomodir kearifan lokal, sehingga warga tak menjadi tamu di wilayahnya sendiri.

Senada itu, Sekdakab Barito Utara Jainal Abidin memastikan pemerintah daerah akan mempercepat pembahasan perda masyarakat adat, sesuai kewenangan yang ada. “Kami minta masyarakat bersabar, karena pembahasan harus melalui kajian yang mendalam. Pembahasan perda juga merupakan ranah kewenangan pemerintah daerah dan DPRD,” tandasnya.(jejakrekam)

 

Penulis Syarbani
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.