Latif Menanti Vonis, Parpol Pengusung Mulai Sibuk Cari Calon Wabup HST
TUNTUTAN hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kini harus dihadapi Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) nonaktif Abdul Latif di Pengadilan Tipikor Jakarta. Bupati Abdul Latif diyakini jaksa KPK telah menerima suap Rp 3,6 miliar dari pemenang proyek pembangunan RSUD Damanhuri Barabai, Direktur PT Menara Agung Pusaka Donny Witono sebagai fee proyek.
STATUS tersangka dan kemudian terdakwa yang disandang Abdul Latif karena diduga melanggar Pasal 12 huruf b UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, telah disikapi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo dengan mengeluarkan surat penonaktifkan serta menunjuk Pelaksana Tugas Bupati HST, HA Chairansyah terhitung sejak 9 Januari 2018 melalusi SK bernomor 131.63/128/SJ.
Meski Abdul Latif nonaktif sebagai Bupati HST, namun dari beberapa baliho dan spanduk yang betebaran di Kota Barabai, masih dicantumkan namanya berdampingan dengan Wabup HA Chairansyah yang menjalankan tugas sebagai pelaksana tugas. Kini, Abdul Latif tengah menunggu vonis dari majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam kasus hukum yang menderanya.
Menariknya, sebelum terbit keputusan hukum berkekuatan tetap atau inkracht, rumor naiknya Chairansyah sebagai Bupati HST menggantikan Abdul Latif justru mulai jadi buah bibir di antara parpol pengusungnya di Pilkada 2015 lalu itu.
Sebagai pemenang Pilkada HST 2015, parpol pengusung duet Abdul Latif-Chairansyah yakni Partai Bulan Bintang (PBB), PKS, dan Partai Gerindra mulai merancang siapa yang akan diusung sebagai wakil bupati, ketika Chairansyah naik menggantikan Latif sebagai Bupati HST.
“Begitu Chairansyah ditetapkan sebagai Bupati HST definitif dan tak lagi pelaksana tugas, maka parpol pengusungnya yang boleh mengajukan wakil bupati. Ini sesuai aturan yang berlaku dalam tata pemerintahan di Indonesia,” ucap Ketua DPW PBB Kalsel, Pangeran Iberahim kepada jejakrekam.com, Kamis (9/8/2018).
Mantan anggota DPRD Kalsel ini mengungkapkan saat ini sudah ada empat nama yang mengajukan diri siap menjadi Wakil Bupati HST, ketika Chairansyah resmi dilantik sebagai kepala daerah definitif. “Sebelum diusulkan, tentu empat nama ini harus menjalani prosedur yang berlaku di parpol pengusung,” kata Iberahim.
Ia memastikan bagi warga HST boleh diusulkan melalui mekanisme pengusulan dan pemilihan di DPRD HST, ketika status hukum yang disandang Abdul Latif sudah inkracht. “Bagaimana pun, ketika Chairansyah dilantik menjadi Bupati HST, jelas posisi wakilnya kosong. Dengan periode pemerintahan yang masih lama hingga 2021, tentu kepala daerah perlu pendamping,” tegas Iberahim.
Menurut dia, sosok calon Wakil Bupati HST harus figur yang tepat dan bisa bekerjasama dengan kepala daerah, agar roda pemerintahan dan pembangunan bisa berjalan dengan baik. “Untuk itu, kami berharap agar DPC PBB HST segera mengusulkan ke DPW PBB Kalsel dan selanjutnya digodok DPP PBB. Kami akan melakukan uji kepatutan dan kelayakan bagi calon Wakil Bupati HST, dengan harapan bisa kompak dengan bupati yang ada, ketika nanti telah dilantik secara resmi,” pungkas Iberahim.(jejakrekam)