Edarkan Rokok Tanpa Pita Cukai, Pedagang Besar Rokok Divonis Setahun Penjara

0

MENGEDARKAN rokok tanpa pita cukai, membuat Arbainsyah, seorang pedagang besar rokok harus duduk di kursi pesakitan PN Banjarmasin, Kamis (9/8/2018). Sebelumnya, terdakwa dituntut satu tahun penjara subsider 8 bulan kurungan denda Rp 154 juta oleh jaksa penuntut umum (JPU) Nani Ariyanti.

JAKSA Nani Ariyanti berargumen berdasar alat bukti dan fakta persidangan, terdakwa Arbainsyah telah terbukti melanggar Pasal 54 dan atau Pasal 56 UU Nomor 39 Tahun 2017 tentang Cukai tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Menurut JPU Nani Aryanti, perbuatan terdakwa telah mengedarkan rokok tanpa izin yang merugikan keuangan negara, akibat cukai yang seharusnya bisa dipungut.

Senada dengan JPU, majelis hakim yang diketuai Sihar Hamonangan Purba berpendapat dalam putusannya, terdakwa Arbainsyah hanya terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 54  UU Nomor 39 Tahun 2017 dalam dakwaan kesatu, berdasar fakta, bukti dan keterangan saksi di persidangan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan itu, majelis hakim mengganjar terdakwa Arbainsyah dengan hukuman lebih ringan satu tahun penjara subsider dua bulan kurungan denda Rp 154 juta. Pertimbangan Sihar Hamongan Purba dan dua hakim anggota adalah terdakwa mengakui perbuatannya dan tidak mengulangi lagi serta memiliki tanggungan keluarga.

Dalam amar putusannya, majelis hakim juga memerintahkan kepada JPU untuk segera menyita sekaligus memusnahkan barang bukti berupa 25 kardus rokok ilegal berbagai merek, HP Samsung A3, serta nota pembelian. Sedangkan, mobil Toyota Avanza bernopol DA 8028 TO disita dan dirampas untuk negara.(jejakrekam)

 

Penulis Sirajuddin
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.