Terganjal Syarat Tak Lengkap, 19 Bacaleg dari 6 Parpol Dicoret KPU Kalsel

0

SEBANYAK 19 bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD Kalsel yang tersebar di enam partai politik (parpol) dipastikan tidak bisa mengikuti tahapan Pemilu Legislatif 2019 mendatang. Mereka dicoret KPU Kalsel, lantaran tidak memenuhi syarat pencalonan yang tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018.

DI ANTARANYA tidak melengkapi ijazah SMA, surat keterangan sehat jasmani dan rohani, bebas narkotika, surat keterangan terdaftar sebagai pemilih, dan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) yang menjadi syarat menentukan sebelum ditetapkan dalam daftar caleg sementara (DCS) Pemilu 2019.

Ketua KPU Kalsel Edy Ariansyah menegaskan pembatalan pencalonan 19 bacaleg dari enam parpol itu lantaran tidak memenuhi syarat. Meski mereka sudah mengajukan berkas perbaikan hingga 31 Juli hingga pukul 24.00 Wita.

“Berdasarkan penelitian terhadap dokumen form pencalonan dari enam partai, untuk dokumen perbaikan, kami nyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dan parpol tak bisa lagi mengganti bacalegnya,” tegas Edy Ariansyah kepada wartawan di KPU Kalsel, Rabu (8/8/2018).

Dengan dicoretnya 19 bacaleg ini, diakui Edy, tentu akan mengalami pengurangan dari jumlah yang telah diajukan dalam mengisi alokasi kursi di tujuh daerah pemilihan (dapil). Edy menyebut bacaleg yang dicoret ini bisa jadi akan bertambah. Sebab, masyarakat dilibatkan untuk memberikan masukan dan tanggapan usai ditetapkannya DCS anggota legislatif, pada 12-21 Agustus mendatang.

“Bisa jadi akan ada yang di coret setelah pengumuman DCS,” ujar mantan staf ahli divisi penyelesaian sengketa Bawaslu RI.

Mantan Ketua Panwaslu Kabupaten Banjar ini menjelaskan, masyarakat yang memberikan tanggapan harus mengikuti format yang sudah diatur dalam aturan KPU. Format itu mengandung sejumlah unsur seperti identitas pemberi tanggapan yang jelas, penjelasan rinci soal tanggapan tersebut. Seperti waktu kejadian, lokasi kejadian, jika tanggapan berkaitan dengan peristiwa.

Jebolan S2 Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung ini mengimbau, agar tanggapan-tanggapan tersebut, sebaiknya disertai bukti yang bisa menguatkan tanggapan. “Apabila didapati ada tanggapan dan masukan dari masyarakat, maka KPU meminta klarifikasi kepada parpol tersebut pada 22-28 Agustus 2018. Kemudian, kami memberi ruang kepada parpol untuk menyampaikan klarifikasinya 29-31 Agustus 2018,” papar Edy.

Selanjutnya, menurut dia, untuk pemberitahuan pengganti DCS berlangsung 1-3 September 2018, pengajuan penggantian bakal calon 4-10 September dan verifikasi pengganti DCS berlanjut pada 11-13 September 2018.

Tahap akhir penyusunan DCT baru berlangsung pada 14-20 September 2018, ditetapkan 20 September 2018. Kemudian, DCT akan diumumkan ke masyarakat berlangsung sejak 21-23  September 2018.(jejakrekam)

Penulis Arpawi
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.