Nekat Jadi Pengedar Narkoba, Seorang IRT Teluk Tiram Digelandang Polda Kalsel

0

BISNIS narkoba menjadi ladang pekerjaan yang menggiurkan, hingga seorang ibu rumah tangga (IRT) nekad menjadi pengedar barang haram itu. Akibatnya, Arafah alias Ipah alias Ufah (33 tahun), seorang IRT dicokok petuga Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel karena diduga termasuk dari jaringan pemasok narkoba di Banjarmasin dan sekitarnya.

PEREMPUAN muda yang tinggal di Jalan Tanjung Berkat Ujung RT 17 RW 001, Kelurahan Teluk Tiram, Kecamatna Banjarmasin Barat ini pada Senin (6/8/2018) malam sekitar pukul 20.30 Wita, ditangkap bersama barang bukti tindak kejahatannya.

Penangkapan Ipah berdasar informasi dari masyarakat, hingga polisi mendalaminya dengan melakukan penyelidikan. Benar saja, aktivitas haram ini sudah lama digeluti Ipah, hingga menyasar rumah tersangka di kawasan Teluk Tiram.

Saat digeledah di rumahnya, ditemukan 12 paket sabu dengan berat kotor 9,45 gram (berart bersih 7,25 gram), satu lembar plastik warna hitam dan satu buah dompet kecil warna merah. Barang haram itu ditemukan petugas di sela-sela dinding kamar.

Dengan barang bukti itu, akhirnya Ipah pun digelandang ke Mapolda Kalsel untuk menjalani proses hukum. Saat diinterogasi petugas, Ipah mengakui bahwa sabu itu merupakan miliknya.

Dikonfirmasi jejakrekam.com, Rabu (8/8/2018) malam, Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol M Firman melalui Kasubdit III, AKBP Mathari membenarkan telah menangkap dan menahan pengedar narkoba bernama Ipah.

“Yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka sebagai pengedar sabu sebesar 7,25 gram. Dia ditangkap di kawasan Teluk Tiram. Untuk tersangka ini, kami jerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Mathari.(jejakrekam)

 

Penulis Asyikin
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.