Diakomodir Bawaslu, Berkas Dukungan Ahmad Baharun di Kabupaten Banjar Diteliti Lagi

0

DIDEADLINE 24 jam harus menyerahkan berkas syarat dukungan bakal calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI ke KPU Kalimantan Selatan dipenuhi Habib Ahmad Baharun, usai dimediasi Bawaslu Kalsel dalam sengketa proses pemilu.

SEBAGAI bentuk keseriusan, anggota DPRD Banjar ini pun menyerahkan kekurangan berkas dukungannya dari Kabupaten Banjar sebanyak 1.640 orang.

“KPU dan Bawaslu Kalsel telah mendapat bukti syarat dukungan saya. Semua telah memenuhi persyaratan, sebab dari persyaratan yang direvisi telah memenuhi syarat sebanyak 1.565 dukungan,” ucap pria yang tinggal di Desa Madurejo, Kabupaten Banjar ini.

Mengapa ada berambisi untuk membidik kursi senator DPD RI? Ahmad Baharun mengatakan ingin mencari suasana baru untuk membuka wawasan yang lebih baik, dibandingkan harus berkutat jadi calon anggota DPRD kabupaten atau provinsi. “Tentu di DPD RI lebih banyak relasi dan bisa memperjuangkan aspirasi rakyat Kalsel,” ucapnya.

Kasubag Hukum KPU Kalsel Suwanto mengatakan, dengan diserahkan dalam bentuk syarat dukungan hingga dilakukan penelitian terhadap data tersebut. Ia menjelaskan apabila batas minimal dukungan sebanyak 2.000 sudah terpenuhi, maka KPU akan mengundang LO dari Habib Ahmad Baharun untuk melakukan pencoklikan sampel dari Kabupaten Banjar.

“Jadi hanya satu kabupaten, karena yang dukungan yang diajukan hanya Kabupaten Banjar. Kemudian dari hasil sampel nanti akan dibuatkan berita acara,” ucapnya.

Sebelumnya, Ketua KPU Kalsel Edy Ariansyah mengungkapkan pada prinsipnya penyelenggara pemilu akan mengikuti ketentuan UU Nomor 7 Tahun 2017 pasal 260 bahwa setiap syarat dukungan bakal calon DPD harus disertai nama, alamat, tempat tanggal lahir dan tanda tangan atau cap jempol dari masing-masing pendukung.

Mantan Panwaslu Kabupaten Banjar ini mengatakan, pada saat mediasi, terjadi kurangnya pemahaman dari pemohon terkait dengan syarat dukungan dokumen yang semestinya disampaikan pemohon pada saat perbaikan persyaratan ini sudah disiapkan. “Yang disampaikan itu adalah dokumen yang tidak sesuai dengan Peraturan KPU. Makanya, kami menyatakan dokumen yang bersangkutan tidak memenuhi syarat,” ucap Edy.

Jebolan S2 Universitas Padjajaran Bandung ini menegaskan pemohon mengakui kelalaian, karena ketidaktahuannya. Apalagi masa perbaikan sudah dinyatakan habis. Namun, menurut Edy, yang menjadi persoalan terkait dengan tanda terima dari KPU.

Mantan staf ahli divisi penyelesaian sengketa Bawaslu RI ini menjelaskan, tanda terima ini memang sudah tertuang langsung dalam SIPPP bahwa dokumen yang diajukan itu memiliki paraf atau tandatangan cap jempol yang tertulis dalam berita acara.

Namun, dokumen yang terlampir tidak sesuai. Namun, untuk tidak mengabaikan hak konstitusional warga negara, KPU memberikan kesempatan 1 x 24 jam sejak putusan dibaca. “Jadi, pemohon harus memperbaiki syarat dukungan yang dipersyaratkan. Namun, jika lewat dari waktu yang ditentukan, maka yang bersangkutan dinyatakan gugur,” imbuh Edy.(jejakrekam)

Penulis Arpawi
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.