BPOM Banjarmasin Sita Puluhan Jenis Obat dan Jamu Tradisional Ilegal

0

BADAN Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Banjarmasin mengamankan 35.632 pcs, yang terdiri dari 39 jenis obat tradisional ilegal. Dimana, nilai ekonomisnya mencapai Rp 312.313.000.

KEPALA BPOM Banjarmasin Muhammad Guntur mengatakan, sitaan obat dan jamu tradisional ilegal itu, menindaklanjuti laporan maraknya peredaran obat dan jamu tradisional ilegal di Kalimantan Selatan.

“Pada 2 Agustus 2018, BPOM Banjarmasin bersama Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Kalsel menggelar razia. Obat tradisional ilegal disita dari gudang dan depot jamu RK, di Jalan Transmigrasi, Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu,” bebernya.

Diungkapkannya, jamu ilegal itu didatangkan dari Jawa Tengah, dan ada pula dari China, bermerek Montalin, Novalinu, Daun Wali Songo, Super Kecetit Asam Urat, dan Multiguna Jinten Arab.

Pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, tenaga ahli, dan tersangka untuk pengembangan serta penyelesaian kasus itu. Terhadap tersangka dijerat dengan pasal 197 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

Hingga Agustus, pihaknya telah menyita ratusan jenis obat dan jamu tradisional ilegal, serta obat keras daftar G yang dijual pada sarana yang tidak memiliki kewenangan, dengan jumlah total 1.005.583 pcs, senilai Rp 1.915.019.240.

BPOM mengimbau masyarakat untuk tidak mengkosumsi obat dan makanan yang tidak memenuhi persyaratan, tanpa izin edar, atau mengandung bahan berbahaya.

“Masyarakat harus menjadi konsumen cerdas dan perhatikan kemasannya. Saat ini, kami masih ada lima target operasi yang kami lakukan di kabupaten/kota di Kalsel,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.