Komisi IV DPRD Kalsel akan Revisi Perda Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas

0

KOMISI IV DPRD Kalsel akan merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas.

REVISI atas Perda tersebut atas hak inisiatif Komisi IV DPRD Kalsel agar keberadaan para penyandang disabilitas betul-betul diperhatikan dan terakomodir, baik segi pendidikan, pekerjaan, dan lainnya.

Anggota Komisi IV DPRD Kalsel Zulfa Asma Vikra mengatakan, untuk memenuhi hak-hak penyandang disabilitas, baik itu dibidang pendidikan, lapangan kerja, kesehatan dan terutama mengayomi mereka, maka pihaknya berinisiatif melakukan perubahan atas Perda Disabilitas, agar hak-hak penyandang disabilitas mendapat perhatian sepenuhnya.

Ia mengakui, hak-hak penyandang disabilitas masih kurang diperhatikan. Pihaknya ingin penyandang disabilitas memiliki kedudukan dan hak-hak lebih diperhatikan lagi oleh pemerintah daerah, baik penyediaan anggarannya maupun kepedulian sosialnya terhadap mereka.

“Demi kepentingan penyandang disabilitas, Perda Nomor 17 Tahun 2013 harus di revisi,” tegas Zulfa.

Tak hanya merevisi payung hukumnya, lanjut politisi Partai Demokrat ini, komisinya juga mengusulkan dibentuknya Komisi Perlindungan Disabilitas Daerah, termasuk proaktifnya organisasi-organisasi yang bergerak di bidang disabilitas.

Penyandang disabilitas, lanjutnya, banyak jumlahnya di Kalsel. Misalnya, ada penyandang disabilitas sekitar 4 ribu di Tanah Bumbu, belum lagi di Banjarmasin.

“Selama ini mereka ada di desa-desa yang kurang mendapat perhatian. Mereka harus dibantu dan ini perlu peran masyarakat, pemerintah, dan pihak ketiga,” ucapnya.

Terkait peran pihak ketiga, dicontohkannya seperti lapangan kerja di suatu perusahaan, sebagaimana di dalam undang-undang diwajibkan mengayomi atau mempekerjakan penyandang disabilitas. Misalnya, bank milik pemerintah harus mengakomodir penyandang disabilitas untuk bekerja di bank tersebut.

Begitu pula di sektor pendidikan, imbuhnya seperti perguruan tinggi negeri bisa memberikan kesempatan yang sama bagi penyandang disabilitas menempuh pendidikan.(jejakrekam)

Penulis Ipik Gandamana
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.