5.560 Narapidana di Kalsel Diusulkan Dapat Remisi HUT ke-73 Kemerdekaan RI

0

SEBANYAK 5.560 Orang narapidana di Kalimantan Selatan telah diusulkan mendapat remisi umum 17 Agustus 2018, dimana 230 narapidana bisa langsung bebas.

DARI jumlah itu, ada dua narapidana kasus korupsi yang saat ini menjalani masa hukuman di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB yang juga diusulkan mendapat remisi.

Datanya, pada Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan ada 2.510 narapidana yang akan memperoleh remisi, dan 75 orang langsung bebas, kemudian Lapas Kelas IIA Banjarmasin sebanyak 1.202 orang yang akan memperoleh remisi, dan yang langsung bebas ada 44 orang.

Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalsel Ferdinand Siagian mengungkapka, berdasarkan data SDP per 7 Agustus 2018, total penghuni lapas dan rutan se-Kalsel sebanyak 8.915 narapidana.

Remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada napi dan anak yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, dalam remisi yang dikurangi bukanlah masa tahanan, melainkan masa menjalani pidana oleh napi dan anak, yang diputuskan sebelumnya oleh pengadilan dan remisi yang diberikan pada saat peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia adalah remisi umum.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.