Kemendagri Arahkan RTRW Kabupaten Barito Utara Segera Ditetapkan

0

PENGGODOKAN Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten (RTRWK) se-Provinsi Kalimantan Tengah berlangsung di Kementerian Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN) di Jakarta, Jumat (3/8/2018). Pembahasan ini juga menyangkut secara komprehensif terkait RTRW Provinsi Kalimantan Tengah yang hingga kini belum rampung.

KEPALA Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kabupaten Barito Utara Imam Topik mengatakan kegiatan laporan hasil pelaksanaan rapat percepatan legislasi RTRWK se-Provinsi Kalteng ini dibuka Dirjen Penataan Ruang Kementerian ATR-BPN serta dari Kemenko Perekonomian, Kementerian LHK dan Kemendagri di Jakarta, dihadiri Wakil Bupati Barito Ompie Herby dan pejabat lainnya.

“Dalam rapat itu, Kemendagri mengarahkan agar RTRWK Barito Utara untuk secepatnya segera disetujui DPRD dan ditetapkan menjadi peraturan daerah. Ini mengingat, produk hukum ini menjadi perizinan lokasi dan investasi di daerah,” ucap Imam Topik kepada jejakrekam.com di Muara Teweh, Sabtu (4/8/2018).

Tak hanya itu, menurut Imam, Kemendagri juga mengingatkan untuk segera menyampaikan dokumen RPJP dan RPJMD kepala daerah terpilih agar  diintegrasikan informasi geospasial dengan kebijakan satu peta, salah satu program prioritas Presiden Joko Widodo. “Dari hasil rapat ini, DPRD Barito Utara untuk segera menyetujui substansi Raperda RTRWK yang sudah diaukan sejak 2012,” paparnya.

Imam mengakui dalam Raperda RTRWK itu dibahas masalah perizinan IUP pertambangan dan IUP perkebunan yang ada di kawasan hutan produksi. Selama ini, kebijakan ini terkesan tumpang tindih dengan sektor kehutanan, permukiman dan lainnya.

“Namun, hal ini diatasi dengan holding zone outline untuk mengindikasi adanya izin-izin tersebut dalam pola ruang dan disyaratkan untuk memiliki izin pemanfaatan kawasan hutan,” papar Imam lagi.

Secara khusus, Wakil Bupati Barito Utara Ompie Herby meminta agar DPRD dapat memprioritaskan dan mengalokasikan setidaknya dua bulan untuk pembahasan dan penetapan Raperda RTRWK. “Ternyata, Ketua DPRD dan

Ketua Pansus RTRWK DPRD  Barito Utara juga sepakat untuk dilakukan percepatan melalui Pansus RTRWK,” ucapnya.

Sebagai bukti, menurut Imam, adanya keterangan dari beberapa kabupaten di Kalsel serta dukungan dari Kementerian ATR/BPN, khususnya Ditjen Penataan Ruang, sebagai salah satu dasar dalam pembahasan dan penetapan yang akan dilakukan DPRD Barito Utara.

“Jika tak segera ditetapkan RTRWK, dikhawatirkan berimplikasi hukum terkait keberadaan izin pertambangan dan perkebunan sudah terbit dengan kehutanan yang terkesan tumpang tindih dan terkait SK.529/Menhut-II/2012,” imbuhnya.(jejakrekam)

 

Penulis Syarbani
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.