Khusus MBR, PDAM Bandarmasih Setuju Ongkos Sambungan Baru Rp 700 Ribu

0

DISOROT publik, termasuk Sekretaris Dewan Pengawas PDAM Bandarmasih Ichwan Noor Chalik, akhirnya pabrik air itu mau merevisi kenaikan ongkos sambungan baru bagi pelanggan baru berkisar 18 hinga 114 persen. Alasan PDAM Bandarmasih menaikkan tarif pemasangan sambungan baru dari Rp 700 juta menjadi Rp 1,5 juta dikarenakan mahalnya bahan material jaringan distribusi air leding itu.

EVALUASI biaya pemasangan baru khususnya bagi pelanggan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dari semula Rp 1,5 juta, diturunkan kembali menjadi Rp 700 ribu diusulkan Dewan Pengawas PDAM Bandarmasih.

“Kami sudah merevisi tarif yang awalnya Rp 1,5 juta kembali ke harga normal menjadi Rp 700 ribu, sesuai permintaan Dewan Pengawas PDAM Bandarmasih. Namun, kebijakan ini berlaku untuk golongan MBR saja,” ucap Direktur Utama PDAM Bandarmasih Yudha Achmadi saat ditanya jejakrekam.com, usai meneken MoU dengan Disperindag Kota Banjarmasin di Balai Kota, Kamis (2/8/2018).

Ia mengakui pada awal Juli 2018, tarif yang dikenakan kepada pelanggan MBR terutama sosial umum dan khusus, serta golongan rumah tangga A1 semula Rp 1,5 juta, kini diturunkan ke harga normal berlaku per Agustus 2018. “Awal Agustus, tarif pemasangan baru untuk pelanggan golongan MBR sudah direalisasikan, sesuai permintaan Dewan Pengawas PDAM,” kata Yudha Achmadi.

Seperti diwartakan sebelumnya, Sekretaris Dewan Pengawas PDAM Ichwan Noor Chalik membenarkan bahwa pemberlakuan iuran harga pemasangan baru untuk pelanggan rumah tangga A1 dengan biaya Rp 1,5 juta, namun kembali diturunkan setelah disubsidi pemerintah kota menjadi Rp 700 ribu.

“Kenaikan tarif pemasangan baru ini karena cakupan pelayanan PDAM Bandarmasih di Banjarmasin sudah 100 persen. Awalnya, tarif hanya Rp 700 ribu karena separuhnya disubsidi pemerintah kota. Sekarang, telah dikembalikan jadi Rp 1,5 juta,” papar Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin ini

Keputusan agar direksi PDAM Bandarmasih mengoreksi kebijakan khusus golongan pelanggan MBR diambil dalam rapat Dewan Pengawas pada Jumat (13/7/2018). “Namun, ini khusus bagi pelanggan MBR. Saya tegaskan tidak ada kenaikan, hanya penyesuaian harga tarif. Isu yang berkembang justru menyebut seolah-olah PDAM Bandarmasih menaikkan harga ongkos pemasangan baru,” tandas Ichwan.(jejakrekam)

 

Penulis Arpawi
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.