Banyak Bangun Taman, Ternyata Ruang Terbuka Hijau Banjarmasin Baru 3 Persen

0

AMANAT Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, mewajibkan wilayah kota menyediakan ruang terbuka hijau (RTH) seluas 30 persen, terdiri dari 20 persen ruang publik dan 10 persen privat. RTH sendiri didefinisikan sebagai area yang memanjang berbentuk jalur atau area mengelompok bersifat terbuka untuk tumbuh tanaman, baik alamiah maupun sengaja ditanam.

BAGAIMANA dengan Banjarmasin? Ibukota Provinsi Kalimantan Selatan berdasar data yang dirilis Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan Kota Banjarmasin (kini berubah menjadi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) hanya memiliki RTH seluas tiga persen.

“Data ini yang dimiliki Pemkot Banjarmasin bisa jadi acuan bahwa RTH publik masih kekurangan 17 persen dari luas kota ini mencapai 98,46 kilometer persegi,” papar pengamat kota dari Ikatan Nasional Ahli Konsultan Indonesia (Intakindo) Kalsel, Nanda Febriyan Pratamajaya kepada jejakrekam.com, Jumat (3/8/2018) malam.

Planolog jebolan Universitas Brawijaya (UB) Malang ini mengatakan dengan kondisi itu, berarti Pemkot Banjarmasin harus mampu mengejar kekurangan 17 persen, sehingga bisa memenuhi amanat UU Penataan Ruang. “Memang ada RTH Kamboja yang menjadi milik publik. Namun, hal itu tak cukup, karena persyaratan kota yang ramah, termasuk di dalamnya adalah keberadaan ruang terbuka hijau,” tegas Nanda.

Ia mengakui saat ini Pemkot Banjarmasin juga gencar menggandeng pihak swasta berpola dana CSR untuk membangun taman. Hanya saja, Nanda tetap menggarisbawahi pengelolaan harus tetap di tangan Pemkot Banjarmasin.

“Kalau bicara sekarang kawasan eks Gubernuran Kalsel di Jalan Sudirman Banjarmasin akan didesain menjadi kawasan Tugu Nol Kilometer. Namun, sekali lagi, dalam Perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Banjarmasin masih berwarna ungu alias statusnya masih perkantoran,” tegas Nanda.

Untuk itu, pria yang juga aktif di Jaringan Intelektual Muda Kalimantan (Jimka) berharap Pemkot Banjarmasin terus melakukan terobosan untuk memenuhi kewajiban UU Penataan Ruang dalam penyediaan ruang terbuka hijau, demi menopang visi-misi Walikota Ibnu Sina yang ingin menjadi kota ini bersih dan nyaman (barasih wan nyaman).

“Kini tinggal menunggu komitmen Walikota Ibnu Sina untuk berani mewujudkan Banjarmasin sebagai kota yang memenuhi kewajiban peraturan perundang-undangan terkait ruang terbuka hijau publik,” tandas Nanda.

Jika menilik gencarnya Pemkot Banjarmasin membangun berbagai taman telah dimulai sejak 2013. Dalam APBD 2013, dibangun Taman Siring Jalan Jafri Zamzam senilai Rp 397 juta. Kemudian, berlanjut Taman Jalan Achmad Yani Km 6 pada  2016 segede Rp 824 juta. Beriringan dengan itu, Taman Simpang Jalan Adhyaksa juga dibangun seharga Rp 449 juta.

Lalu, Taman Vertikal Kampung Arab, Jalan Antasan Kecil Barat senilai Rp 638 juta lebih. Teranyar adalah Taman Terpadu Ramah Anak Banua Anyar senilai Rp 700 juta pada 2017, yang ditangani Dinas Kebersihan dan Pertamanan (kini berubah menjadi Dinas Lingkungan Hidup) Kota Banjarmasin.

Ternyata, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Banjarmasin juga menjalankan program membangun Taman Kecamatan Banjarmasin Selatan senilai Rp 281 juta dan Taman Kecamatan Banjarmasin Utara segede Rp 387 juta lebih. Kedua taman kecamatan ini bersumber APBD 2017.

Menariknya, dalam APBD 2018 ini, Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Banjarmasin juga telah melelang proyek pembangunan lapangan sepakbola di Kelurahan Pangeran, Banjarmasin Utara sebesar Rp 2,2 miliar lebih.

Belum tercapai amanat 30 persen RTH publik tak dibantah Mukhyar. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banjarmasin ini menegaskan pemenuhan amanat UU Penataan Ruang itu, bukan hanya berada di pundak instansinya.

“Sebab, dinas terkait juga turut bertanggungjawab. Ya, seperti Disperkim Banjarmasin yang mewajibkan para developer untuk membangun ruang terbuka hijau di kawasan perumahan yang dibangunnya. Jadi, kalau ditotal dari yang dibangun Pemkot Banjarmasin dan pihak swasta, bisa mencapai 30 persen. Kami yakin itu akan tercapai,” pungkasnya.(jejakrekam)

 

 

Penulis Arpawi/Asyikin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.