Jamin Kepastian Ukuran, Pertamina-PDAM Bandarmasih Siap Ditera Rutin

0

PEMKOT bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Banjarmasin melakukan penandatangan nota kesepahaman (MoU) antara Pertamina dan PDAM Bandarmasih dalam mewujudkan tertib ukur dan memberikan perlindungan kepada masyarakat, utamanya kebenaran hasil pengukuran.

KEPALA Disperindag Banjarmasin Khairil Anwar mengaku bersykur dengan ditekennya MoU di Ruang Berintegrasi, Kamis (2/8/2018). Selama ini, Khairil Anwar menilai Pertamina telah komitmen untuk menerapkan ukuran sebenarnya dalam pengisian bahan bakar. Terutama, untuk 210 tangki mobil yang segera ditera.

“Untuk waktu peneraan masih relatif, tergantung inisiatif dari pihak Pertamina yang melakukan. Dalam setahun bisa satu atau dua kali. Biasanya, Pertamina menghubungi kami bahwa ada tangki mobil yang perlu ditera,” ungkap Khairil.

Ia menjelaskan untuk bisa menyuplai minyak ke SPBU, maka setiap pendistribusian akan selalu ditera. “SPBU melayani kebutuhan masyarakat, tentu harus diketahui pasokan yang dikirim. Apabila tidak ditera, tidak mungkin didistribusikan. Jadi, intinya selain untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), juga memberi kepastian ukuran kepada masyarakat,” tutur Khairil.

Teruntuk PDAM Bandarmasih, Khairil mengungkapkan pabrik air leding ini telah memiliki meteran di setiap rumah pelanggan. “Bagi pelanggan baru, PDAM mengakui meteran sudah dilakukan tera dari pabrik,” katanya.

Meski begitu, Khairil memastikan Disperindag Banjarmasin tetap melakukan peneraan setahun atau dua tahu sekali. “Termasuk, kami juga turun untuk menera timbangan gula, tepung dan beras di pasar,” imbuhnya.

Sementara itu, Direktur Utama PDAM Bandarmasih Yudha Achmadi mengatakan, dari 180 ribu pelanggan memiliki kewajiban menera dalam satu tahun.  Minimal meteran-meteran yang ada di pelanggan, sebanyak 20 persen telah mendapat kepastian jumlah air  yang telah distribusikan. “Kami juga rutin menera 30 ribu pelanggan setiap tahun,” kata Yudha Achmadi.

Yudha mengaku pernah mendapat komplain dari pelanggan, hingga PDAM  melayani peneraan ulang. Sebab, menurut dia, apabila ada penyimpangan dan melebihi dari lima persen akan diganti PDAM.

“Apabila teranya masih sesuai akan dikembalikan, tetapi sebelum dikembalikan harus mendapatkan pengesahan dari Disperindag,” ujarnya.

Walikota Banjarmasin Ibnu Sina mengungkapkan berdasar UUD 1945 Pasal 18 terkait kewenangan otonomi pemerintah daerah, di mana tugas-tugas kemeteorologi akan di distribusikan ke kabupaten/kota.

Mantan anggota DPRD Kalsel ini mengatakan, sebagai kota tertib ukur sejak tahun 2016, Pemkot Banjarmasin ingin mengimplementasikan ke seluruh instansi dan lembaga yang terkait dengan timbangan ataupun ukuran. “Ini hal sederhana, tetapi dampaknya dunia akhirat. Karena sedikit saja kurang ukuran, maka menimbulkan sesuatu yang tidak pas,” katanya.

Mantan Ketua DPW PKS Kalsel juga mengapresiasi respon cepat Pertamina dengan membina pengusaha SPBU untuk terus memperbaharui peneraan dalam setiap pompa BBM. “Apalagi sekarang, Disperindag Banjarmasin telah melakukan kewenangan melalui UPT Tera Meter,” pungkas Ibnu Sina.(jejakrekam)

 

Penulis Arpawi
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.