Bila Tidak Ingin Mati, Jangan ke Desa Kubur!

Oleh : Mansyur ‘Sammy’

0

KUBUR. Mendengar nama ini, pasti akan terbayang hal-hal yang berhubungan dengan kematian. Entah proses kematian sampai dengan penguburannya. Bahkan banyak yang menghubungkannya dengan hal hal mistis. Sehingga wajar apabila mendengar kata kubur saja bisa membuat bulu kuduk merinding. Sebut saja judul film beranak dalam kubur, siksa kubur, mahluk dari kubur, bernafas dalam kubur serta sederet judul film menyeramkan lainnya.

KUBURAN adalah tempat yang dipercaya memiliki kengerian tersendiri. Bahkan di beberapa tempat selalu disertai dengan cerita-cerita hantu menyeramkan yang sering terjadi di sekitar mereka. Nah, bagaimana kalau ada desa yang bernama kubur? Tentunya pikiran akan terpola dengan pemahaman bahwa desa itu memiliki banyak kubur atau pemakaman.

Karena secara harafiah kubur dari bahasa Arab “Kufur” sebagaikata kerja (verba) berarti menanam atau memendam sesuatu, biasanya jenazah seseorang di dalam tanah.

Kisah Desa Kubur ini benar benar ada. Tepatnya di Desa Kubur, Kecamatan Paringin Selatan, Kabupaten Balangan. Sebelum pemekaran wilayah Kabupaten Balangan dari Kabupaten Hulu Sungai Utara tahun 2003. Sebelum pemekaran sekitar tahun 1995, Desa Kubur memang telah berganti nama dengan Desa Bungin. Sekarang statusnya menjadi Desa Bungin, Kecamatan Paringin Selatan, Kabupaten Balangan. Mengapa namanya diganti? Satu di antaranya karena nama kubur terkesan mistis dan membuat pendengarnya takut.

Lalu, bagaimana sejarahnya? Catatan historis tentang Desa Kubur memang cukup minim. Sebelum bernama Desa Bungin,wilayah ini bernama Desa Kubur, wilayah Kecamatan Paringin, Kabupaten Hulu Sungai Utara. Dalam kurun waktu tahun 1970-1990-an sudah terdapat perkebunan karet walaupun luasnya terbatas. Karet tersebut sebagian ditanam warga Desa Kubur, dan sebagian lagi adalah karet liar warisan turun temurun warga desa.

Menurut sejarawan muda asal Balangan, Miftahurrahman, berdasarkan sumber lisan secara turun temurun, lahan karet di Desa Kubur dianggap keramat. Pada dekade tahun 1970-1990-an, Paringin dikenal sebagai wilayah yang penduduknya suka memberi wisa (racun), sehingga pendatang dari luar tidak mau singgah lama, karena takut terkena racun atau wisa.

Sumber racun tersebut dari Desa Kubur yang saat itu wilayahnya masih tertutup perkebunan karet. Racun itu dipercayai sebagai bagian ritual pesugihan penduduk Desa Kubur untuk cepat kaya. Stereotipe tentang racun begitu kuat, sehingga jarang penduduk pendatang berkunjung atau menetap di Paringin karena takut terkena racun.

Anehnya, biasanya orang yang baru datang ke Desa Kubur apabila ia makan dan minum sesuatu, akan langsung sakit dengan ciri-ciri muntah darah dan meninggal dunia, sehingga Desa itu disebut sebagai Desa Kubur.

Stereotipe Desa kubur ini membuat beberapa pemuda dan tokoh masyarakat yang didukung oleh Bupati Hulu Sungai Utara (saat itu dijabat Suhailin) menggagas dilaksanakannya ritual untuk mengganti nama desa. Ritual ini distilahkan dengan tasmiyah yang biasanya dilakukan oleh masyarakat Banjar untuk memberi nama kepada anaknya.

Setelah ritual tasmiyah itu dilaksanakan maka Desa Kubur berubah nama menjadi Desa Bungin. Nama Bungin diambil dari sungai yang melintasi desa kami bernama Sungai Bungin. Pasca pemberian nama baru tersebut, para tokoh masyarakat dan tokoh agama pun sering melakukan penyuluhan tentang haramnya memelihara jimat dan racun dalam pandangan Agama Islam.

Cerita ini memang bukan isapan jempol. Nama Desa Kubur ini tidak hanya bersumber dari cerita lisan pada warga Desa. Dari sumber masa Hindia Belanda, misalnya dalam peta berjudul “Paringin”, koleksi Opgenomen Door Den Topografischen Dienst in 1922-1923 yang diterbitkan tahun 1924, di Weltevreden (Batavia), Reproductiebedrijf Topografische Dienst, terdapat namaDesa Kubur . Ditulis dengan Koeboer yang secara administratif berada dalam wilayah District Balangan, Afdeeling Hoeloe Soengai, Residensi Zuid en oost Afdeeling van Borneo.

Wilayah Koeboer termasuk Onderdistrict yang berbatasan dengan Batoepiring Gebergte (Gunung Batupiring) dan wilayah Paringin, ibukota District Balangan. Selain itu, OnderdistrictKoeboer berdekatan dengan wilayah Kaboeboei dan Lajap.

Berdasarkan keterangan dalam peta tersebut, wilayah Onderdistrict Koeboer merupakan wilayah perkampungan yang dihuni penduduk (bertanda hijau) berbatasan dengan wilayah sawah (bertanda biru tua dengan garis kotak-kotak) dan di sekitarnya terdapat perkebunan kelapa dan karet.

Desa Kubur sudah dilalui dengan “jalan kuda” atau jalan setapak (paardenpad) dan lokasinya tidak jauh dari Sungai Balangan. Berdasarkan peta tersebut dapat disimpulkan bahwa nama Desa Kubur memang sesuai cerita lisan masyarakat benar benar ada dan terdapat perkebunan karet rakyat di sekitar Desa Kubur.

Desa Kubur, sebagaimana wilayah Balangan lainnya sejak tahun 1930 an yang saat itu masih termasuk onderafdeeling Amuntai muncul seiring adanya perkebunan-perkebunan karet. Onderafdeeling Amuntai terbagi lagi dalam 3 distrik atau kewadanaan, yang meliputi Distrik Amuntai meliputi Onderafdeeling Amuntai, kemudian Districk Alabio, meiputi Sungai Panda dan Babirik. Sementara, Distrik Balangan meliputi Paringin, Awayan dan Juai.

Pada masa kolonial, Paringin termasuk salah satu Onderafdeeling Amuntai dalam lingkup Afdeeling van Hoeloe Soengai. Akibat pemberontakan di Hantarukung, maka kendali pemerintahan dipindahkan dan beribukota di wilayah Kandangan yang meliputi Onderafdeeling Tanjung, Onderafdeeling Amuntai, Onderafdeeling Barabai, Onderafdeeling Kandangan; dan Onderafdeeling Rantau, yang dikenal dengan sebutan Banua Lima.

Daerah onderafdeeling Amuntai terbagi lagi dalam tiga district yang meliputi District Amuntai yang meliputi wilayah onderafdeeling Amuntai. Kemudian District Alabio mewilayahi onderdistrict Sungai Pandan dan Babirik. Selanjutnya, Disrict Balangan mewilayahi onderadistrict Paringin, Awayan dan Juai.

Pasca kemerdekaan, pembagian wilayah ini tidak jauh berbeda, tetapi di dalam sistem pemerintahan secara menyeluruh mengalami perubahan. Luasnya wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara, membuat masyarakat Balangan ingin melepaskan diri dari Amuntai (Hulu Sungai Utara). Keinginan ini dimulai direalisasi pada tanggal13 Desember 1963 dengan dibentuknya Panitia Penuntutan Kabupaten Balangan (PPKB), tetapi tidak membuahkan hasil. Keinginan masyarakat ini diteruskan lagi pada 29 Juli 1968, akan tetapi tetap tidak berhasil. Keinginan memekarkan diri mulai mendapat titik terang, ketika Bupati Hulu Sungai Utara dijabat H. Suhailin (1992-2002) yang kebetulan berasal dari Balangan.

Balangan resmi berstatus kabupaten tersendiri pasca terbitnya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Tanah Bumbu dan Balangan yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno. Sejak tahun 2003, Desa Bungin menjadi wilayah Kecamatan Paringin Selatan, Kabupaten Balangan. Dalam perkembangannya hingga tahun 2003, Desa Bungin tetap menjadi desa yang sepi ketimbang desa-desa lainnya.(jejakrekam)

Penulis adalah Staf Pengajar Prodi Sejarah FKIP ULM

Sekretaris Pusat Kajian Budaya dan Sejarah Banjar Universitas Lambung Mangkurat

Ketua Lembaga Kajian Sejarah, Sosial dan Budaya (LKS2B) Kalimantan

 

 

 

 

Pencarian populer:Jalan angker hulu sungai menuju banjarmasin,Tempat angker amuntai,Cerita hantu rakyat pedesaan,cerita seram makam kampung,https://jejakrekam com/2018/08/02/bila-tidak-ingin-mati-jangan-ke-desa-kubur/

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.