Usulkan Jalan Damai, Masdari Minta Sepuh ULM Segera Turun Tangan

0

ADVOKAT senior yang juga mantan dosen Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Dr Masdari Tasmin menyerukan agar kisruh pemilihan rektor yang berujung laporan polisi di Ditreskrimsus Polda Kalsel, diselesaikan lewat mediasi.

“LEBIH baik pihak yang terlibat dalam kisruh Pilrek ULM berdamai saja. Perdamaian ini bisa melalui mediator yang netral agar pihak pelapor dalam hal ini Rektor ULM Prof Dr Sutarto Hadi dan terlapor para citivitas akademika melibatkan para sepuh ULM,” ucap Masdari Tasmin kepada wartawan di Banjarmasin, Rabu (1/8/2018).

Mantan Ketua STIH Sultan Adam Banjarmasin ini menyebut nama mantan Rektor ULM Prof Kustan Basri, Prof Alfiannoor, Ketua Ikatan Keluarga Alumni (IKA) ULM Pangeran (Gusti) Rusdi Effendi dan Ketua IKA Fakultas Hukum ULM, HM Rosehan Noor Bachri untuk segera turun tangan.

“Dalam hal ini, pihak yang tengah berseteru bisa dipertemukan. Salah satu terlapor, Daddy Fahmanadie yang merupakan dosen muda Fakultas Hukum juga sepatutnya berhati-hati. Saya memang tak tahu apakah langkah Daddy ini betul-betul ingin membersihkan ULM atau justru diperalat orang lain,” kata Masdari.

Doktor hukum Untag Surabaya ini juga mengingatkan agar Daddy Fahmanadie juga lebih berhati-hati, terlebih lagi menggeluti bidang hukum agar tak terjerumus dalam ujaran kebencian dan hoax. “Patut diingat, saat ini pihak kepolisian dari Mabes Polri hingga Polres telah memiliki cyber crime. Jadi, harus berhati-hati,” ucap Masdari.

Menyinggung pengaduan Rektor ULM Prof Sutarto Hadi terkait dugaan pencemaran nama baik yang tengah diselidiki Ditreskrimsus Polda Kalsel bertentangan asas demokrasi, Masdari mengakui hal itu. Hanya saja, menurut dia, asas kebebasan berpendapat memang dijamin UUD 1945, tapi tidak boleh melanggar hak asasi manusia (HAM) orang lain.

“Ini artinya, menyuarakan pendapat harus sesuai dengan tatanan hukum. Saya kira demokrasi oke-oke saja. Namun, jangan menyentuh martabat orang, karena dampaknya besar,” papar Masdari.

Ia menegaskan langkah hukum seseorang untuk melindungi dirinya termasuk juga dalam rel demokrasi. Mengenai peluang dalam perspektif hukum pidana dan perdata, Masdari mengakui kemungkinan pihak terlapor untuk memperkarakan atau menggugat balik sangat terbuka.

“Dengan catatan, jika aduan orang lain itu kemudian tidak terbukti. Hal ini sudah diatur dalam Pasal 317 KUHP yaitu mengadu dengan memfitnah. Sedangkan, secara perdata, dengan Pasal 1365 KUHPerdata jo Pasal 1372 tentang pencemaran nama baik secara melawan hukum,” urainya.

Namun, menurut Masdari, sebelum mengambil langkah hukum, harus dibuktikan dulu bahwa terlapor tidak bersalah melalui putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

“Saya juga menyesalkan jika terjadi saling lapor. Sebab, mereka semua dalam satu rumah bernama ULM. Mereka juga para pendidik yang seharusnya bisa menjadi contoh. Makanya, saya menyarankan agar pihak pelapor maupun terlapor sama-sama menjaga citra dan wibawa ULM,” tegas Masdari.

Kembali lagi, Masdari menyerukan agar para sepuh ULM segera turun tangan dan meluruskan kedua belah pihak yang saling berhadapan untuk menjadi mediator netal. “Mereka harus segera didamaikan agar tak bergulir lebih panjang lagi,” pungkasnya.(jejakrekam)

 

Penulis Didi GS
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.