Ketua IJTI Kalsel : Polisi Harus Bedakan Mana Produk Berita dan Ujaran Kebencian

0

KETUA Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Kalimantan Selatan Budi Ismanto menyesalkan sengkarut pemilihan Rektor Universitas Lambung Mangkurat (ULM) harus menyeret para insan pers, hingga harus diminta klarifikasi terkait pemberitaan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel.

“SEBAGAI Ketua IJTI Kalsel, saya menyesalkan kasus semacam ini justru sampai ke polisi. Seharusnya ada tahapan yang perlu dilakukan sebelum kasusnya masuk ke ranah hukum,” ucap Budi Ismanto kepada jejakrekam.com di Banjarmasin, Rabu (1/8/2018).

Pimpinan Redaksi Metro TV Kalsel mengingatkan pentingnya menjaga dan menggunakan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 sebagai payung hukum penyelesaian sengketa pers atau pemberitaan.

“Sesuai UU Pokok Pers, jika ada pihak merasa tidak berkenan dengan sebuah pemberitaan, maka ia berhak melakukan hak jawab di media bersangkutan,” ucap mantan wartawan SKH Dinamika Berita ini.

Secara bertahap, menurut Budi Ismanto, jika haknya merasa terabaikan seperti hak jawab dan hak koreksi, maka jika keberatan dengan pemberitaan bisa mengadu ke Dewan Pers untuk dicarikan solusi yang tepat. “Baru, jika dia merasa belum puas, bisa mengajukan kasus itu ke ranah hukum,” tegas Budi Ismanto.

Menurut Budi, persoalan yang sekarang dihadapi awak media adalah tumpang tindihnya antara UU Pers dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 18 Tahun 2008 yang telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016, dan disahkan pada Oktober 2016 justru saling bersinggungan dan tumpang tindih dengan UU Pers.

“Saya berharap agar polisi sebagai penegak hukum bisa membedakan mana produk media informasi atau berita, dan mana ujaran kebencian maupun hoax,” tegas Budi Ismanto.

Nah, Budi berpendapat dalam pusaran kisruh Pilrek ULM yang juga turut menyeret sejumlah media online di Kalimantan Selatan, hingga turut dipanggil  dalam keperluan klarifikasi oleh Ditreskrimsus Polda Kalsel merupakan sebuah produk berita.

“Nah, jika berita yang dipermasalahkan, maka sejatinya digunakan adalah UU Pers, bukan UU ITE. Ini yang harus dipertegas kembali, agar bisa dibedakan mana itu berita dan ujaran kebencian, apalagi hoax,” pungkasnya.(jejakrekam)

 

Penulis Asyikin
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.