Atensi Kasus Hamli, Ombudsman RI Beri Tempo 30 Hari Walikota Ibnu Sina Bersikap

0

PERWAKILAN Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Ninik Rahayu menyambangi Balai Kota Banjarmasin, Rabu (1/8/2018).  Anggota ORI ini menindaklanjuti laporan hasil akhir pemeriksaan (LAHP) Ombudsman Perwakilan Kalsel untuk kasus pemberhentian sementara Hamli Kursani dari jabatan Sekdakot Banjarmasin.

MANTAN anggota Komnas Perempuan ini bertemu dengan Walikota Ibnu Sina, didampingi para pejabat Pemkot Banjarmasin dalam proses klarifikasi LAHP Ombudsman.

“Dalam kesempatan ini, kami dari Ombudsman Pusat hadir untuk bertemu walikota menanyakan tindak lanjutnya seperti apa,” ucap Ninik Rahayu kepada wartawan yang menungguinya di depan tangga Balai Kota Banjarmasin, Rabu (1/8/2018).

Menurut Ninik, dalam Peraturan Ombudsman Nomor 26 Tahun 2017, ditegaskan ada proses kepada pemerintah kota dan provinsi yang mendapatkan tindakan korektif untuk melakukan persiapan-persiapan mempelajari langkah apa yang akan dilakukan. “Karena waktu memutuskan dan menyelesaikan itu tentu tidak sederhana, tentu perlu sebuah proses,” ujar mantan Ketua Pusat Studi Wanita Universitas Muhammadiyah Jember

Ninik menegaskan Ombudsman memberikan kesempatan kepada Walikota Ibnu Sina untuk mempelajari temuan yang ada di ORI.  “Jangka waktunya 30 hari dari hasil yang pertama, Ombudsman telah mengundang berbagai institusi terkait untuk mendapatkan tanggapannya,” ucapnya.

Ia kembali menegaskan datang ke Banjarmasin, hanya untuk menyerahkan laporan sebagai bahan pemerintah daerah untuk mendalami dan mempelajarinya. “Saya tegaskan, dalam pertemuan ini, Ombudsman bertujuan bukan untuk rekomendasi, melainkan melakukan tindakan korektif hasil pemeriksaan,” cetus Ninik lagi.

Dia menjelaskan hal ini merupakan tindakan korektif sehingga diharapkan ada proses penyelesaian terutama dari Pemkot Banjarmasin. “Tim yang diturunkan ke Banjarmasin adalah tim resolusi monitoring. Akan ada proses mediasi dan hal itu yang sedang kami lakukan,” ucap Ninik.

Mantan Pelopor dan Ketua Yayasan Layanan dan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan ini berharap pada proses mediasi ini mendapat jalan keluar dalam menindaklanjuti LAHP Ombudsman Kalsel, terkait laporan soal pembebasan sementara Hamli Kursani sebagai Sekdakot Banjarmasin. “Kami memberi kesempatan kepada pimpinan tertinggi Walikota untuk mempelajari. Mediasi untuk menyelesaikan karena kemarin itu berupa pemberhentian sementara (Hamli Kursani) dalam rangka pemeriksaan. Belum ada sanksi kan?” cecar Ninik.

Menurut dia, karena status Hamli Kursani sebagai pelapor hanya pemberhentian sementara dari jabatannya, maka tentu ada hal-hal secara substantif bisa diselesaikan terlapor dalam hal ini Walikota Banjarmasin Ibnu Sina.

Ditambahkan Ninik, dari hasil konsultasi yang dilakukan Ombudsman dengan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan Kemenpan-RB, ada beberapa hal menjadi bahan yang harus dipelajari oleh Walikota Ibnu Sina bersama jajarannya.

“Kami akan memberikan waktu yang cukup untuk tindak lanjut ini. Paling lama 30 hari. Jadi, ini lagi proses mediasi. Pemberitaan jangan dikasih bensin. Kasih air yang sebanyak-banyaknya supaya dingin,” tutur Ninik, berseloroh.

Sementara itu, Walikota Banjarmasin Ibnu Sina mengungkapkan diskusi berlangsung sangat panjang, dikarenakan banyak substansi yang dibahas. Namun, diakui mantan anggota DPRD Kalsel ini, banyak solusi yang terungkap dalam diskusi dengan Ombudsman RI. “Apalagi Ninik ini termasuk pada bidang rekonsiliasi. Jadi, memang ada fungsi mediasinya dan terimakasih sudah datang ke Banjarmasin. Termasuk, memberikan waktu yang cukup kepada kami untuk mempelajari hasil berita acara Ombudsman dan BKN,” ucap Ibnu Sina.

Mantan Ketua DPW PKS Kalsel ini menyatakan siap mempelajari dengan waktu yang cukup selama 30 hari. Ditanya terkait hasil pemeriksaan Hamli di Inspektorat Banjarmasin, Ibnu Sina menjawab bahwa hal itu akan disampaikan Badan Kepegawian Daerah (BKD) Banjarmasin. “Yang menyampaikan itu BKD,” jawabnya.

Saat mendampingi Walikota Ibnu Sina, Kepala BKD Banjarmasin Ahmad Syaffri Azmi enggan berkomentar terkait hasil pemeriksaan yang telah dilaporkan Inspektorat Banjarmasin.(jejakrekam)

 

Penulis Arpawi
Editor DidI GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.