Terkait Kasus Hamli Kursani, Walikota Ibnu Sina Beber Fakta ke Ombudsman RI

0

WALIKOTA Banjarmasin Ibnu Sina siap berdialog dengan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) terkait penyelesaian laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) dari Perwakilan Ombudsman Kalimantan Selatan atas status pembebasan sementara Hamli Kursani selaku Sekdakot Banjarmasin.

“KAMI telah mengagendakan pertemuan antara Ombudsman RI terkait penolakan Pemkot Banjarmasin dalam menjalankan saran korektif LAHP  Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan terkait kasus pembebasan sementara Hamli Kursani sebagai Sekdakot Banjarmasin,” ucap Walikota Ibnu Sina kepada wartawan di Balai Kota Banjarmasin, Selasa (31/7/2018).

Kesiapan Walikota Ibnu Sina menjawab surat Wakil Ketua Ombudsman RI Lely Pelitasari Soebekty dengan menyediakan tempat di Kantor Walikota Banjarmasin pada Rabu (1/8/2018) sekitar pukul 09.30 Wita hingga selesai. ”Itu sudah kita siapkan waktu dan tempat, mengenai surat dari Ombudsman RI,” ucap Sina.

Terkait hal itu, mantan anggota DPRD Kalsel ini mengaku akan siap memberikan keterangan kepada Ombudsman RI. “Tentunya saya siap menyampaikan keterangan sesuai fakta yang ada,” kata mantan Ketua DPW PKS Kalsel ini.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ibnu Sina mendapatkan surat permintaan keterangan dalam penyelesaian laporan dengan nomor register: 0022/LM/IV/2018/BJM mengenai dugaan penyimpangan prosedur terkait pembebasan sementara Hamli Kursani dari tugas jabatannya sebagai Sekdakot Banjarmasin.

Surat yang dilayangkan karena belum terdapatnya penyelesaian atas laporan tersebut setelah penerbitan permintaan LAHP oleh Perwakilan Ombudsman RI Kalsel.

Hal ini dibenarkan Kepala Ombdusman RI Perwakilan Kalsel Noorhalis Majid, bahwa proses penyelesaiannya telah diserahkan kepada Ombudsman RI Pusat, dengan meminta Ibnu Sina untuk menyediakan waktunya pada Rabu (1/8/2018), pukul 09.30 Wita, bertempat di Balai Kota Banjarmasin.

“Iya, prosesnya ditangani oleh Ombudsman Pusat untuk bertemu walikota sebagai terlapor,” ucap Noorhalis Majid, saat dihubungi jejakrekam.com melalui gawainya.

Majid menambahkan, dalam pertemuannya Ombudsman RI Pusat bersama Walikota ini, bertujuan untuk menyelesaikan laporan tersebut dengan cara rekonsiliasi.

Mantan Ketua KPU Banjarmasin ini mengatakan, terkait jadwal pelaksanaannya rekonsiliasi ini yang sudah dicocokkan dengan kesediaan Ibnu Sina. “Konfirmasinya seperti itu, Ibnu Sina akan hadir, karena tempatnya sendiri di Balai Kota,” ujarnya.

Majid  menjelaskan, apabila dalam satu laporan di kantor perwakilan Ombudsman tidak selesai dan ditolak oleh terlapornya, maka Ombudsman RI ikut turun tangan untuk menyelesaikannya.

“Jadi, seluruh laporan di Ombudsman itu harus selesai. Kalau proses di kantor perwakilan itu sudah mentok. Karena produk akhir kantor perwakilan itu adalah laporan akhir hasil pemeriksaan. Kalau itu tidak berjalan, maka akan diambil alih proses itu oleh pusat,” ucap Majid.

Sementara itu, Sekdakot Banjarmasin non aktif Hamli Kursani pun mengaku menunggu hasil dari proses konfirmasi dari Ombudsman RI terhadap Walikota Ibnu Sina. “Saya memang menunggu hasilnya,” kata Hamli, singkat.(jejakrekam)

 

Penulis Arpawi
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.