Terganjal PKPU 20, Golkar Kalsel Tarik Satu Bacaleg Eks Koruptor

0

TERGANJAL Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 yang berisi larangan bagi calon anggota legislatif dari tingkat kabupaten/kota, provinsi hingga pusat bagi mantan koruptor, bandar narkoba dan pelaku kejahatan seksual, membuat Partai Golkar Kalsel langsung menyikapinya.

KETUA Harian DPD Partai Golkar Kalsel Supian HK langsung datang ke KPU Kalsel, Selasa (31/7/2018). Ia mengatakan bukan datang untuk melakukan perbaikan daftar bacaleg Golkar Kalsel, tapi melakukan pergantian satu bacalegnya yang pernah tersandung kasus korupsi.

“Kami bukan melakukan perbaikan, melainkan mengganti bacaleg. Semua sudah memenuhi syarat, yang kita ajukan hanya mengganti bacaleg,” ucap Supian HK kepada wartawan.

Ketua Komisi III DPRD Kalsel mengungkapkan, pergantian ini dilakukan, mengingat bakal calegnya yang merupakan mantan Kepala Dinas  Peternakan Kalsel Maskamian Andjam pernah tersandung kasus korupsi pengadaan sapi. “Kami langsung ganti, karena belum ada keputusan MA,” tegas Supian.

Ia menjelaskan pengganti Maskamian ini juga merupakan seorang perempuan yang pernah menjabat sebagai mantan Kepala Balitbangda Kalsel yakni, Suriatinah. “Jadi, yang diganti ini memang sama-sama pernah menjabat sebagai birokrat,” ujarnya.

Supian menegaskan Partai Golkar memiliki banyak cadangan yang siap untuk dicalonkan. “Kita harus memilah-milah. Bukan mencari orang. Makanya kalau kami gugur satu tumbuh seribu,” pungkasnya.(jejakrekam)

 

Penulis Arpawi
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.