Tolak Hasil Pilkada Tabalong, Kuasa Hukum H Sani-Eddyan Bacakan Gugatan di MK

0

GUGATAN sengketa hasil Pilkada Tabalong 2018 terus berlanjut di Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Jakarta. Di hadapan majelis hakim konstitusi yang menyidangkan perkara itu, kuasa hukum pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Tabalong nomor urut 1, H Norhasani-Eddyan Noor Idur membacakan materi gugatannya.

MELALUI kuasa hukumnya, Syamsuddin Noor dan Bagus Tarigan memohon agar majelis hakim konstitusi MK membatalkan keputusan KPU Tabalong berupa rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara pilkada yang telah dimenangkan calon petahana, Anang Syakhfiani-Mawardi tertuang dalam keputusan KPU Tabalong bernomor 72/HK.03.1-Kpt 6309/KPUKabVII/2018, tertanggal 5 Juli 2018, pada Kamis (26/7/2018).

Adapun dalil dan bukti yang diajukan pihak pemohon dari Rudi Alfonso cs terhadap KPU Tabalong dan pihak terkait sebagai termohon, diungkap adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan pasangan bupati petahana sejak tahapan Pilkada Tabalong 2018, mulai berjalan. Selanjutnya, Syamsuddin Noor dan Bagus Tarigan didampingi H Norhasani juga menyampaikan bukti-bukti di antaranya pembagian atau penyaluran beras miskin yang dilakukan Kadisnaker Tabalong untuk yang kemudian diduga untuk kepentingan pemenangan calon bupati petahana.

Kepada jejakrekam.com, Minggu (29/7/2018) Syamsuddin kuasa hukum H Norhasani mengungkapkan pihaknya telah menyampaikan semua dugaan pelanggaran yang terjadi selama tahapan pilkada Tabalong 2018. “Dugaan pelanggaran baik bersifat sistematis, terstruktur dan masif. Pembacaan gugatan sudah kami disampaikan di ruang sidang MK,” katanya.

Untuk selanjutnya, menurut Syamsudin, menunggu jawaban dari termohon dan keterangan pihak terkait yang diagendakan pada Rabu (1/8/2018) mendatang.

Terpisah, komisioner KPU Tabalong bidang data pemilih, Irisandi Winata Nasution memastikan telah menyiapkan jawaban untuk menyanggah materi gugatan dari pihak pemohon, H Norhasani-Eddyan Noor Idur.

“Kami akan memberi jawaban sesuai apa yang digugat mereka, berkenaan dengan hasil rekapitulasi perolehan suara Pilkada Tabalong. Semua akan dilampirkan dengan bukti,” ucap Irisandi Winata Nasution saat dikontak jejakrekam.com, Minggu (29/7/2018).

Menurut dia, dalam sidang awal Agustus 2018 di MK, ada dua jawaban yang disampaikan di hadapan majelis hakim konstitusi, yakni dari termohon KPU Tabalong dan pihak terkait, pemenang Pilkada Tabalong Anang Syakhfiani-Mawardi.

“Kami berkeyakinan penuh dalam bekerja sudah sesuai prosedur yang diatur peraturan perundang-undangan, khususnya PKPU. Jadi, apa yang diputuskan KPU Tabalong sudah sesuai aturan,” tegasnya.

Irisandi pun yakin majelis konstitusi MK yang menyidangkan perkara perselisihan hasil (PHP) akan memutuskan berdasar bukti-bukti yang diajukan, khususnya dari pihak termohon dan pihak terkait. (jejakrekam)

Penulis Syahminan
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.