Soegeng Siap Mundur dari PAN, Aunul Hadi Dipastikan Bukan Pengurus PPP

0

TAK hanya lembaga penyelenggara yang menanti tindaklanjut dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 30/PUU/XVI/2018 yang melarang pengurus atau fungsionaris parpol menjadi calon senator Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, juga ditunggu sejumlah parpol. Terutama, petunjuk teknis yang termaktub dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

BEGITU mendengar MK RI membatalkan penerapan Pasal 182 huruf 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kabarnya Ketua DPD PAN Banjarbaru Soegeng Soesanto pun telah bersiap diri untuk mengundurkan diri. Sebelumnya, saat mendaftarkan diri sebagai bakal calon senator DPD RI ke KPU Kalsel, Soegeng Soesanto memastikan hal itu.

Hal ini diperkuat keterangan Sekretaris DPW PAN Kalsel Faisal Hariyadi yang mengakui Soegeng Soesanto telah berkonsultasi ke KPU Kalsel dan induk parpol. “Saudara Soegeng Soesanto sudah menghubungi kami. Dia menyatakan siap mengundurkan diri sebagai Ketua DPD PAN Banjarbaru, sembari menunggu terbitnya PKPU yang jadi acuan teknis untuk syarat pencalonan di DPD RI,” ucap Faisal Hariyadi kepada jejakrekam.com, Minggu (29/7/2018) malam.

Ketua Komisi IV DPRD Banjarmasin ini menegaskan parpolnya siap mengikhlaskan kader PAN yang ingin berkiprah di jalan politik lain, lewat jalur calon perseorangan di Pemilu 2019. Menurut Faisal, menjadi hak politik Soegeng Soesanto tak ingin diusung lewat parpol dalam perebutan kursi parlemen, terutama DPRD Kalsel. “Jadi, begitu dia resmi mengundurkan diri, berarti secepatnya kami akan mencarikan penggantinya. Ya, bisa saja lewat mekanisme musyawarah daerah luar biasa (musdalub) PAN Banjarbaru,” kata Faisal.

Masih menurut dia, keinginan Soegeng Soesanto untuk mengundurkan diri sebagai Ketua DPD PAN Banjarbaru merupakan komitmennya untuk taat asas dan aturan, terutama di jalur calon perseorangan di DPD RI. “Kami juga menunggu PKPU dan sekaligus surat pengunduran diri dari saudara Soegeng Soesanto, begitu nanti diputuskan menjadi salah satu syarat untuk mencalon di DPD RI,” tegas mantan Ketua DPD PAN Banjarbaru ini.

Sementara itu, Sekretaris DPW PPP Kalsel Asbullah memastikan Aunul Hadi Idham Chalid tidak lagi menjabat sebagai pengurus baik di DPP PPP maupun DPW PPP Kalsel. Menurut dia, saat masih menjabat Wakil Bupati HSU dan kemudian naik menjadi Bupati HSU, Aunul Hadi memang sempat tercatat di struktur kepengurusan PPP Kalsel, sebelumnya baik di era Rudy Ariffin maupun diteruskan HM Aditya Mufti Ariffin pada periode pertama.

“Nah, ketika mencalonkan diri menjadi bakal calon DPD RI, Aunul Hadi jelas bukan pengurus parpol lagi. Jadi, murni merupakan calon perseorangan. Kalau masalah ada hubungan emosional dengan PPP, jelas wajar, karena pernah jadi pengurus wilayah,” ucap Wakil Ketua DPRD Kalsel ini.

Asbullah pun menghormati langkah politik yang diambil putra pahlawan nasional KH Idham Chalid tersebut untuk mengincar kursi senator DPD RI di Senayan Jakarta. “Mungkin ada pertimbangan politik yang diambil Pak Aunul Hadi kenapa memutuskan jalur calon perseorangan. Untuk pencalonan legislator atau caleg, nama Pak Aunul Hadi juga tak ada baik untuk kursi DPR RI maupun DPRD Kalsel, apalagi DPRD kabupaten/kota di Pemilu 2019 ini,” tegas Asbullah.(jejakrekam)

 

 

Penulis Syahminan
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.