Dinas Perhubungan Kalsel Bongkar Kios di Kawasan Banjarmasin Trade Center

0

PENATAAN kawasan Terminal KM 6 Banjarmasin akan dilakukan dengan cara membongkar 54 kios di Banjarmasin Trade Center (BTC). Pada Jumat (27/7/2018), Dishub Kalsel dan masyarakat merobohkan beberapa kios maupun loket yang ada di kawasan itu.

KEPALA Terminal Tipe B Wilayah I yang mencakup Banjarmasin, Hulu Sungai Utara (HSU), dan Tabalong, Akhmad Husaini mengungkapkan dirobohkannya kios-kios tersebut lantaran status bangunannya sebagai hak guna atau sewa yang sewaktu-sewaktu bisa dibongkar.

Husaini menjelaskan, pembongkaran yang dilakukan oleh petugas Dishub Kalsel lantaran tidak ada tanggapan dari pedagang kios serta loket yang semestinya bisa membongkar sendiri. “Makanya personil Dishub Kalsel yang mengeksekusi langsung tanpa bantuan Satpol PP,” katanya.

Husaini mengakui, sudah ada kesepakatan hingga memberikan jaminan kepada pedagang kios serta loket angkutan pada bangunan yang berdiri di era Walikota Banjarmasin Sofyan Arfan itu, untuk direlokasi menuju kawasan di dalam terminal.

“Sesuai instruksi dari Gubernur Kalsel bahwa bangunan secepatnya bisa disterilkan dan untuk eksekusi bangunan yang masih tersisa ini akan menunggu instruksi dari pejabat Dishub Kalsel,” ucapnya.

Urusan pengelolaan lahan di jalan Pramuka akan dilimpahkan kepada Pemkot Banjarmasin sebagai pemilik kewenangan. “Entah mau dibikin taman atau bagaimana, terserah pemkot. Yang penting tidak kumuh,” pungkasnya.

Sementara itu, pedagang kios Terminal KM 6 Dimas mengungkapkan, kegelisahannya terhadap relokasi yang disediakan. Pasalnya, ada beberapa alasan yang membuatnya bimbang dikarenakan kios terlalu sempit, ruwetnya parkir angkutan dan juga ada pihak luar yang lebih dulu menempati relokasi tersebut.

“Sampai saat ini belum ada kesepakatan atau titik temu terkait pembagian kios mana yang akan ditempatkan,” ucapnya.

Dimas mengeluhkan dengan kondisi kios berukuran 3×3 dan 2×2 meter ini tidak bisa untuk berdagang nasi karena terlalu sempit. “Tidak cocok untuk berjualan nasi dengan ukuran sekecil itu. Kalau itu cocoknya berjualan emas saja atau makanan ringan,” ucapnya.

Diakuinya, direlokasikannya kios untuk menampung dagangannya ini tidak diberikan secara gratis, melainkan disewa dengan kisaran Rp 200 hingga Rp 300 ribu.

“Kalau kita tempati disana, kemungkinan untuk pendapatan dari hasil berdagang bisa berkurang. Apalagi dibebankan dengan biaya sewa hingga Rp 300 ribu,” katanya.

Mantan ojek pangkalan di Mitra Plaza ini mengaku risih dengan ditempatkannya pedagang baru dilokasi kios milik Terminal KM 6 Banjarmasin. Ia menganggap, semestinya pihaknya lebih diprioritaskan karena memiliki kartu pemegang hak sewa dari Dinas Pengelolaan Pasar. “Semestinya pedagang yang memiliki kartu ini yang diprioritaskan, bukan malah pedagang baru,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Arpawi
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.