Diminta Klarifikasi, Pimred klikkalsel.com Penuhi Panggilan Ditreskrimsus Polda Kalsel

0

PIMPINAN Redaksi media online klikkalsel.com Zaenal Helmi memenuhi panggilan Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan untuk dimintai klarifikasi terkait pemberitaan pemilihan rektor Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin, Jumat (27/7/2018).

PEMILIHAN Rektor ULM mendapat perhatian banyak kalangan di Kalimantan Selatan dan menjadi pemberitaan yang informasinya ditunggu sebagian masyarakat. Diduga karena kisruh pemilihan rektor (Pilrek) ULM, sehingga pelaksanaannya tidak berjalan dengan mulus dan mengalami penundaan.

Namun, ada hal yang kembali menuai sejumlah pertanyaan, yakni Rektor ULM petahana Prof Dr Sutarto Hadi melaporkan beberapa media online untuk dimintai klarifikasi ke Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan.

Media online yang dilaporkan, di antaranya klikkalsel.com, jejakrekam.com dan kumparan.com. Namum, pada Jumat (27/7/2018) ini, proses meminta klarifikasi dari Pimpinan Redaksi  klikkalsel.com, Zaenal Helmi yang dijadwalkan. Terkait undangan permintaan klarifikasi tersebut pimpinan redaksi ini memenuhi undangan dan hadir di Ditreskrimsus Polda Kalsel di Komplek Bina Brata Banjarmasin sekitar pukul 10. 00 Wita.

Usai menjalani proses pemeriksaan yang berlangsung lebih dari 2 jam, Zainal Helmie menerangkan kepada wartawan yang menunggu di halaman Ditreskrimsus Polda Kalsel. “Saya tidak diperiksa hanya lebih pada meminta keterangan bagaimana proses jurnalisme di media, misalnya bagaimana mendapatkan sumber berita, apakah media mempunyai badan hukum dan masalah kode etik jurnalis. Termasuk, perbedaan antara media sosial dan media online yang berbadan hukum,” ucap Zainal Helmie.

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalsel ini mengatakan penyidik Ditreskrimsus Polda Kalsel yang mengorek keterangan pun ramah. “Mereka ramah dan tidak menekan saya. Kami hanya berdiskusi tentang bagaimana media yang benar serta profesional dalam menyampaikan segala informasi ke publik,” ucap Zainal Helmie.

Wartawan senior  ini berpesan kepada jurnalis dan media tidak perlu khawatir dalam menyikapi persoalan seperti  laporan dari Rektor ULM Sutarto Hadi.  Sebab, menurutnya, para wartawan yang bekerja profesional dilindungi  UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 serta Nota Kesepahaman (MoU) Dewan Pers dengan Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian dalam melindungi kemerdekaan pers di Indonesia.

“Dalam nota kesepahaman yang  terbaru, jelas perlindungan terhadap kebebasan pers dan polisi harus bertindak profesional. Kami juga telah menyerahkan fotokopi MoU Dewan Pers dengan Kapolri itu kepada penyidik,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Syahminan
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.