Belum Kantongi Legalitas, Usulan Rehabilitas Berat ‘Gubuk’ Mustika Masih Terkendala

0

KONDISI rumah yang ditempati Mustika (60 tahun), memang layak disebut gubuk. Letak rumah yang ditinggali tiga jiwa di Komplek A Yani 1 RT 17, Kelurahan Pengambangan, Kecamatan Banjarmasin Timur, menjadi perhatian publik karena viral di media sosial (medsos).

LURAH Pengambangan Endi Rosyandi mengungkapkan bahwa Mustika dan anggota keluarganya sudah tersentuh program seperti beras miskin (raskin), Program Keluarga harapan (PKH), Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan lainnya. “Semua sudah kami salurkan kepada yang bersangkutan. Memang masalah yang muncul ke permukaan adalah kondisi rumah yang tak layak huni,” kata Endi Rosyandi kepada wartawan, Kamis (26/7/2018).

Menurut dia, beberapa program sudah ditawarkan baik melalui Kementerian Perumahan Rakyat dan Perumahan Rakyat (Kempupera) dan Pemkot Banjarmasin melalui Dinas PUPR Banjarmasin dengan program rehabilitasi tahun 2018. “Memang, sudah kami usulkan untuk rumah yang didiami Mustika. Saat ini, untuk Kelurahan Pengambangan akan mendapat 75 unit program bedah rumah,” kata Endi Rosyandi.

Sayangnya, kendala yang dihadapi bagi Mustika dan keluarga diungkapkan Lurah Pengembangan adalah masalah kepemilikan lahan.

Ia mengungkapkan pihak kelurahan sudah mengecek kelengkapan berkas kepemilikan seperti surat segel tanah dan serifikat hak milik (SHM). “Ternyata yang bersangkutan tidak memilikinya. Masalah kedua adalah, ketika rumah ini direhab melalui program Kemenpupera, tentu akan melanggar aturan akibat tak memiliki legalitas. Untuk dana perbaikan rumah per unit tahun 2018 ini hanya dialokasikan Rp 15 juta,” papar Endi Rosyandi.

Ditambah lagi, masih menurut dia, kondisi rumah yang ditempati Mustika tak mungkin diperbaiki. Atas fakta itu, Endi Rosyadi pun yakin ketika diusulakn pasti akan ditolak. “Sebab, dana untuk rehab rumah hanya perbaikan kondisi yang ringan. Sedangkan, rumah Mustika harus direhabilitasi berat,” katanya.

Ia mengatakan dengan dana Rp 15 juta, hanya bisa memperbaiki dapur, padahal kondisi keseluruhan rumah itu sudah rusak berat. “Makanya, kami akan mengusulkan rehabilitasi berat supaya rumah ini menjadi layak. Sekali lagi, tergantung kepemilikan,” ucap Endi.

Informasi yang didapat pihak Kelurahan Pengambangan, Endi menyebut bahwa lahan yang ditempati Mustika adalah milik Kodam VI/Mulawarman. “Apakah sudah masuk dalam hak miliki atau masih atas nama Kodam VI/Mulawarman. Ini yang belum jelas, kalau sudah jelas hak miliknya, tentu bisa diusulkan lewat program PUPR. Inilah kendalanya, karena statut tanahnya belum final,” pungkasnya.

Sementara itu, Mustika kepada jejakrekam.com, membenarkan rumah yang sudah reot itu ditempati dirinya bersama dua anggota keluarganya. “Saya punya tiga anak. Satunya sudah meninggal. Satunya lagi bekerja sebagai debtcollector salah satu dealer. Jadi, saya tinggal bersama anak dan keponakan saya yang mengalami gangguan mental,” tutur Mustika. Dia pun membenarkan sehari-hari menjadi guru ngaji yang mendapat honor dari keluarga yang diajarkan anak baca quran.

Dari keterangan tetangga Mustika, Masniah mengungkapkan awalnya rumah itu ditempati kakak iparnya yang anggota TNI. “Adik perempuannya kawin dengan seorang tentara. Lalu, Mustika ditampung di tempat itu. Nah, begitu adik dan iparnya meninggal, tinggallah Mustika yang menempati rumah itu,” ucap Masniah.

Ia pun menyebut Mustika sudah menempati rumah itu hampir 20 tahun. Menurut Masniah, sehari-hari Mustika pekerja sebagai pembuat minuman di Taman Kanak-Kanak dan memiliki tiga anak. “Waktu bulan puasa, salah satu anaknya meninggal dunia di daerah Sungai Lulut. Memang, sehari-hari, Mustika mengajar mengaji quran dari rumah ke rumah,” imbuhnya.(jejakrekam)

 

Penulis Asyikin
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.