Sikapi Putusan MK, Bakal Calon Senator Ramai Undur Diri dari Parpol

0

KEPUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 30/PUU/XVI/2018 yang mengabulkan gugatan Muhammad Hafiz terkait Pasal 182 huruf 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu akan ditindaklanjuti KPU RI dengan menerbitkan surat edaran terkait pelarangan bagi pengurus atau fungsionaris parpol mencalonkan diri di DPD RI pada Pemilu 2019.

MENARIKNYA di Kalsel sendiri, ada beberapa bakal calon senator DPD RI justru tercatat masih jadi pengurus parpol. Sebut saja, Soegeng Soesanto yang masih menjabat Ketua DPD PAN Banjarbaru, calon petahana Habib Abdurrahman Bahasyim (Plt Sekretaris DPD Partai Demokrat Kalsel), Muhammad Ihsanuddin (DPW PKS Kalsel), Antung Fatmawati (Partai Hanura) dan Hesly Juniato (Wakil Ketua DPW Partai Nasdem Kalsel), serta Gusti Farid Hasan Aman, disebut-sebut masih tercatat sebagai fungsionaris DPD Partai Golkar Kalsel.

“Memang kabarnya KPU RI akan mengeluarkan surat edaran terkait putusan MK. Ya, kami juga menunggu seperti apa bunyi surat edaran itu,” ucap komisioner Bawaslu Kalsel, Aris Mardiono kepada jejakrekam.com, Rabu (25/7/2018) malam.

Sementara itu, Antung Fatmawati mengungkapkan telah menyerahkan kartu tanda anggota (KTA) dan pengajuan surat pengunduran diri sebagai Sekretaris Korwil Bina Wilayah Kalimantan 1 (Kalbar, Kalsel dan Kalteng) DPP Partai Hanura.

“Saya sudah serahkan surat itu ke DPP Partai Hanura. Jadi, kalau aturan itu diberlakukan, tinggal menyerah saja lagi ke KPU Kalsel, seperti surat tanda terima penyerahan KTA dan pengunduran diri dari Partai Hanura,” kata anggota Komite I DPD RI ini.

Namun, Antung menegaskan tetap menunggu petunjuk teknis dalam penerapan putusan MK Nomor 30/PUU/XVI/2018. “Saya siap menaati aturan yang berlaku. Karena, berkas syarat pencalonan saya sudah lengkap, tinggal menambah surat keterangan pengunduran diri dan penyerahan KTA di Partai Hanura saja,” ucap mantan anggota DPRD Tabalong dari PBR ini.

Begitula, Ketua Majelis Pertimbangan Wilayah DPW PKS Kalsel Riswandi mengungkapkan bahwa Muhammad Ihsanuddin telah membuat surat pernyataan mundur dari kepengurusan di PKS Kalsel.

“Begitu turun putusan MK, saudara Ihsanuddin telah membuat surat pernyataan. Kini tinggal dalam proses, jadi saya rasa tidak masalah jika nantinya menjadi keharusan dalam kelengkapan pencalonan di DPD RI,” kata anggota DPRD Kalsel ini.

Terpisah, Wakil Ketua DPW Partai Nasdem Kalsel Afdiannor Rahmanata juga menerangkan Hesly Junianto telah resmi mengundurkan diri sebagai pengurus terhitung sejak Mei 2018. “Posisi Pak Hesly Junianto sebagai Wakil Ketua DPW Partai Nasdem Kalsel telah kosong, seiring dengan pengunduran dirinya sebagai pengurus partai. Jadi, tidak masalah, jika nantinya diminta KPU dalam menindaklanjuti putusan MK,” pungkasnya.(jejakrekam)

 

 

Penulis Arpawi
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.