Hery Sasmita Dibebastugaskan, Asisten II M Anthony Jabat Plh Kabag Humas Batola

0

PENETAPAN Hery Sasmita sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap korban, H Zainuri Bey, penjaga kubah Datu Samad Marabahan oleh Polres Barito Kuala (Batola) terhitung Selasa (24/7/2018), membuat posisi Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Pemkab Batola, kosong.

SEKRETARIS Daerah Kabupaten (Sekdakab) Barito Kuala, Supriyono mengungkapkan untuk posisi Kabag Humas dan Protokol dijabat pelaksana harian (plh) oleh Asisten II Ekonomi Pembangunan Setdakab Barito Kuala, M Anthony.

“Jadi, posisi Kabag Humas dan Protokol Pemkab Batola sudah terisi. Kami juga menunggu proses hukum yang tengah dijalankan pihak Polres Batola sesuai aturan yang berlaku,” ucap Sekdakab Barito Kuala (Batola), Supriyono saat ditemui jejakrekam.com di Desa Muara Jejangkit, Kecamatan Jejangkit, Rabu (25/7/2018).

Dengan posisi Hery Sasmita yang harus menjalani masa penahanan di Polres Batola, Supriyono mengatakan untuk sementara telah dibebastugaskan dari jabatannya. “Jadi, yang bersangkutan bisa lebih fokus dalam permasalahan hukum itu. Begitupula, pihak kepolisian bisa menangani perkaranya,” kata Supriyono.

Mengenai potensi Hery Sasmita dipecat sebagai aparatur sipil negara (ASN), Supriyono mengatakan masih menunggu proses persidangan di Pengadilan Negeri Marabahan. “Saat ini, status yang bersangkutan masih tersangka, belum naik menjadi terdakwa ketika masuk tahapan penuntutan di pengadilan. Nah, begitu ada vonis dari pengadilan, misalkan beberapa tahun, baru kami akan mengambil sikap,” tegas Supriyono.

Dalam kesempatan itu, Sekdakab Batola ini menegaskan pemerintah daerah tak pernah sedikit pun mengintervensi pihak kepolisian dalam menangani kasus yang mendera salah satu pejabat itu. “Biarlah hukum yang berbicara, karena kami yakin pihak kepolisian bekerja sudah profesional,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.