Berstatus Pejabat BUMD dan BUMN,  Bacaleg  Wajib Menyerahkan Surat Pengunduran Diri

0

SEBAGIAN bakal calon legislatif (bacaleg) yang didaftarkan partai politik ke KPU Kalsel statusnya  masih sebagai pejabat di BUMD dan BUMN. Untuk dapat ditetapkan dalam daftar calon tetap (DCT) Pemilu 2019, mereka harus mundur.

SALAH satu syarat yang wajib dilengkapi bagi bakal calon legislatif (bacaleg) yang  berprofesi sebagai pejabat di BUMN dan BUMD adalah surat bukti pengunduran diri. Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Kalsel Edy Ariansyah kepada jejakrekam.com setelah ditemukan sejumlah nama bacaleg yang merupakan pejabat BUMD dan juga badan lain yang sumber pendanaannya dari negara.

Menurut mantan Ketua Panwaslu Banjar ini bacaleg wajib melampirkan surat pernyataan pengunduran diri, bukti tanda terima penyerahan pengunduran diri dari instansinya, dan surat keterangan yang menyatakan pengunduran dirinya sedang diproses.

“Itu syaratnya. Nanti paling lambat 1 hari sebelum penetapan DCT para bacaleg yang berasal dari BUMD atau BUMN wajib menyampaikan surat keputusan (SK) pemberhentian kepada KPU,” tegasnya.(jejakrekam)

Penulis Syahminan
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.