Ada Tiga Tersangka Proyek Bandara Trinsing, Bupati Nadalsyah Dukung Kejati Kalteng

0

TOTAL kerugian negara segede Rp 17 miliar ditemukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah dalam dugaan korupsi megaproyek pembangunan Bandara Trinsing di Desa Trinsing, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito, telah menjerat tiga tersangka.

MEREKA yang disangkakan Kejati Kalteng adalah pejabat pembuat komitmen Agustinus Sujatmiko. Kemudian, konsultan pelaksana proyek pembangunan landasan pacu Bandara Trinsing, Hadi Sugiarto alias Sugi dan Felix Erwin Simanjuntak. Terakhir, tersangka ketiga Hadi Sugiarto telah mengembalikan dana Rp 3 miliar dari total kerugian Rp 17 miliar.

“Kami mengapresiasi langkah penegak hukum dalam hal ini Kejati Kalteng telah mengungkap kasus dugaan korupsi di proyek Bandara Trinsing,” ucap Bupati H Nadalsyah kepada wartawan, usai rapat paripurna DPRD Barito Utara di Muara Teweh, Selasa (24/7/2018).

Ia mengakui pembangunan bandara baru di Desa Trinsing, Kecamatan Teweh Baru, sangat lamban. Padahal, sudah digarap sejak 2010, namun proyek yang menggunakan dana APBN, hingga sekarang belum juga rampung. “Karena ini proyek pemerintah pusat, kami tak dilibatkan dalam pengawasan,” tuturnya.

Ketua DPD Partai Demokrat Kalteng ini menyebut ketika mencuat permasalahan proyek bandara, Pemkab Barito Utara selalu mendapat kritikan dari masyarakat. Hal ini diakui Koyem-sapaan akrab Bupati Barito Utara ini, justru juga menjadi pertanyaan dari pemerintah daerah karena menyangkut kepentingan publik, dalam hal ini transportasi udara.

“Memang semua anggaran itu berasal dari pusat. Untuk pemerintah daerah hanya mengucurkan dana pendukung. Dalam hal ini, Dinas Perhubungan Barito Utara dilibatkan dalam pengawasan proyek bandara, namun terbatas kewenangannya,” tegas Koyem.

Menurut dia, dari awal Pemkab Barito Utara sangat mendukung, karena sesuai perencanaan Bandara Trinsing nantinya akan bisa didarati pesawat berbadan lebar, sehingga arus transportasi udara dari Muara Teweh ke kota lainnya di Pulau Kalimantan dan nasional, bisa terlayani. “Sayangnya, proyek yang dimulai sejak 2010 itu belum juga rampung. Padahal, sudah menelan dana ratusan miliar,” ungkap Koyem.

Wajar, masih menurut dia, jika muncul kerugian publik, termasuk pemerintah daerah. Kini, Koyem berharap agar aparat Kejati Kalteng yang telah menetapkan tiga tersangka bisa terus membongkar di balik megaproyek yang mangkrak itu. “Saya yakin, pasti ada permasalahan di lapangan. Makanya, apa yang dilakukan Kejati Kalteng itu patut kita dukung,” pungkasnya.(jejakrekam)

 

Penulis Syarbani
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.