Pengurus Parpol Dilarang Jadi Calon Senator, Bawaslu Kalsel Tunggu Sikap KPU

0

GUGATAN M Hafiz dalam uji materi Pasal 182 huruf I UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, akhirnya secara bulat dikabulkan 9 majelis hakim Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Senin (23/7/2018). Pasal itu dianggap bertentangan dengan UUD 1945, terkait fungsionaris atau pengurus parpol mencalon sebagai anggota DPD RI atau senator.

PASAL 182 huruf I UU Nomor 7/2018 itu berbunyi bahwa peserta pemilu untuk memilih anggota DPD adalah perseorangan setelah memenuhi syarat bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat… serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Nah, sang penggugat Hafidz meminta MK menafsirkan prasa serta pekerjaan lain yang dijawab dengan keputusan majelis hakim konstitusi bertentangan dengan UUD 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai mencakup pengurus atau fungsionaris parpol.

Adanya putusan MK RI yang baru, diakui komisioner Bawaslu Kalsel Aris Mardiono masih ditunggu untuk dibuatkan aturan pelaksanaan, terutama Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) serta Peratuan Bawaslu RI untuk pengawasan calon senator dari pengurus parpol.

“Kami akan melihat larangan tidak boleh anggota DPD RI rangkap sebagai pengurus parpol. Makanya, kami ingin melihat sejauhmana pihak penyelenggara Pemilu 2019 untuk memaknainya dengan adanya putusan dari MK tersebut,” ucap Aris Mardiono kepada jejakrekam.com, Senin (23/7/2018).

Diakui mantan wartawan ini, meski sudah mendengar kabar putusan MK, namun secara detail, ia belum membaca apa yang menjadi pertimbangan MK. “Saya tidak tahu putusan itu kapan diberlakukan. Tetapi dari putusannya itu akan ditindaklanjuti oleh KPU Kalsel,” ucapnya.

Putusan itu dibacakan Senin (23/7/2018) siang ini di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta. Sembilan hakim konstitusi memutus dengan suara bulat.

“Mahkamah penting menegaskan bahwa yang dimaksud dengan ‘pengurus partai politik’ dalam putusan ini adalah pengurus mulai dari tingkat pusat sampai tingkat paling rendah sesuai dengan struktur organisasi partai politik yang bersangkutan,” begitu bunyi putusan MK.

Aris pun mengakui dalam daftar bakal calon DPD RI, ada sejumlah pengurus parpol yang mendaftar, seperti Soegeng Soesanto, Ketua DPD PAN Banjarmasin. Termasuk, Habib Abdurrahman Bahasyim melalui SK DPP Partai Demokrat Nomor 282/SK/DPP.PD/DPD/VI/2018, tertanggal 19 Juni 2018 sebagai Pelaksana Harian Sekretaris DPD Partai Demokrat Kalsel. Dalam surat yang diteken Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Sekjen Hinca IP Panjaitan, Habib Abdurrahman Bahasyim yang masih anggota DPD RI menggantikan M Husaini.

“Ya, ada beberapa bakal calon DPD RI yang masih tercatat pengurus parpol. Makanya, kami juga menunggu prosedur yang akan diatur Bawaslu RI untuk pengawasan calon senator yang masih pengurus parpol itu,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Arpawi
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.