Kasus Sukamiskin Jangan Terulang, Kanwil Kemenkumham Kalsel Razia Lapas III Tanjung

0

MENYIKAPI kejadian di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Kanwil Kemenkumham Kalsel melakukan penggeledahan atau razia di Lapas Kelas III Tanjung, Minggu (22/7/2018). Dalam kegiatan cipta kondisi ini, hanya ditemukan satu unit headset dan radio.

DATA jumlah warga pemasyarakatan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) di UPT Pemasyarakatan di Kalsel, yakni Lapas Banjarmasin 68 orang, terdiri 51 napi dan 17 tahanan; Lapas Kotabaru 8 orang, terdiri 6 napi dan 2 tahanan; Lapas Amuntai 8 orang napi; Lapas perempuan 4 orang, terdiri 3 napi dan tahanan 1 orang; Rutan Pelaihari 7 orang, terdiri 4 napi dan 3 tahanan; Rutan Rantau 1 orang napi; dan Rutan Marabahan 1 orang napi.

Kepala Kanwil Kemenkumham Kalsel Ferdinand Siagian dalam arahannya pada apel pagi, Senin (23/7/2018), telah mengagendakan untuk mengumpulkan seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Kalsel pada Selasa (24/7/2018).

Menurutnya, pelaksanaan rutin penggeledahan/razia bukan hanya narkoba dan barang terlarang lainnnya, tapi juga termasuk pungli.

Diungkapkannya, seluruh UPT Pemasyarakatan di Kalsel mengalami over kapasitas sehingga kondisi tersebut tidak memungkinkan lagi ada ruangan dengan fasilitas mewah, karena bisa istirahat yang nyaman saja sudah cukup, mengingat masih ada WBP yang terpaksa tidurnya bergelantungan.

“Terkait hak-hak WBP, seperti layanan kunjungan, kesehatan, penempatan kamar, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalsel terus melakukan pengawasan guna menghindari adanya perlakukan-perlakukan khusus terhadap warga binaan,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.