Tunggu Hasil Visum, Polres Batola Didesak Transparan Usut Kasus Hery Sasmita

0

PENGUSUTAN kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Kabag Humas dan Protokol Pemkab Barito Kuala, Hery Sasmita terhadap H Zainuri, penjaga kubah Syekh Abdusshamad (Datu Samad) pada Kamis (19/7/2018), terus diproses jajaran Polres Barito Kuala.

LAPORAN korban H Zainuri yang mendapat luka di bagian wajah akibat pukulan dari Hery Sasmita, gara-gara tersinggung ketika ditegur agar melepas satu masuk ke kawasan Komplek Makam Datu Samad Marabahan, terus didalami Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batola.

“Laporan yang diajukan pelapor, H Zainuri selaku korban masih dalam proses penyelidikan. Kami tengah mendalami untuk menguatkan unsur-unsur tindak pidana penganiayaan yang dimaksud dalam Pasal 351 KHU Pidana,” ucap Kapolres Barito Kuala AKBP Mugi Sekar Jaya melalui Kasat Reskrim, AKP Jhon Letedara kepada jejakrekam.com, Minggu (22/7/2018).

Ia menegaskan saat ini terus dikumpulkan keterangan dan bukti-bukti untuk memperkuat adanya tindak pidana berdasarkan laporan korban H Zainuri, warga Jalan Panglima Wangkang RT 007 RW 003, Kelurahan Marabahan, yang terjadi pada pukul 08.15 di Kubah Datu Samad Marabahan, Jalan Veteran RT 009, Kelurahan Marabahan pada Kamis (19/7/2018).

“Sebelum kami meningkatkan kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan, tentu kami harus mengumpulkan alat-alat bukti. Ya, sebelum terlapor ditetapkan jadi tersangka,” kata Jhon Letedara.

Menurut perwira Polres Batola ini, hasil visum et repertum atau keterangan dokter yang memeriksa barang bukti untuk kepentingan peradilan dari RSUD Abdul Aziz Marabahan masih ditunggu untuk dirampungkan. “Sampai sekarang, kami masih menunggu hasil visum yang belum juga keluar dari pihak RSUD Abdul Aziz Marabahan,” ucap Jhon Letedara lagi.

Sementara itu, ahli hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Daddy Fahmanadie berharap agar masyarakat bisa bersabar menunggu proses pembuktian hukum atas kasus tindak pidana penganiayaan yang diduga dilakukan Hery Sasmita, pejabat Pemkab Batola tersebut.

“Dalam ranah formil, memang penyidik kepolisian harus membuktikan terpenuhinya unsur pidananya. Wajar saja, kalau kasus itu masih dalam proses penyelidikan, sebelum ditingkatkan menjadi penyidikan,” kata Daddy.

Master hukum pidana jebolan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta ini tetap mengingatkan agar Polres Batola lebih transparan dalam mengungkap kasus ini, karena telah menjadi perhatian publik, khususnya di Kalimantan Selatan.

“Kita juga harus objektif dalam menilai kasus ini. Memang, asas persamaan hukum patut dijunjung tinggi. Namun, ketika terlapor (Hery Sasmita) memang terbukti memenuhi unsur tindak pidana penganiayaan, maka wajib mempertanggunjawabkannya secara hukum,” cetusnya.

Daddy mengatakan hal ini tak terlepas apakah kasus itu delik aduan atau pidana murni, terpenting adalah pihak Polres Batola harus bisa menjawab tuntutan publik agar kasus itu diusut tuntas. “Kita juga harus menghormati apa yang dilakukan pihak penyidik Polres Batola yang menerapkan prinsip kehati-hatian demi menggali unsur-unsur tindak pidana dalam kasus ini. Ini agar kasus ini bisa dibawa ke persidangan,” tegasnya.

Dosen muda yang sering memberi keterangan ahli dalam persidangan kasus tindak pidana ini mengakui asas formil yang harus dipenuhi tim penyidik Polres Batola adalah minimal mengantongi dua alat bukti dari lima alat bukti yang dicantumkan dalam KUHAP.

“Mengingat kasus ini sudah tersorot media massa serta kuatnya desakan masyarakat agar asas persamaan dan kepastian hukum ditegakkan, maka tinggal pihak Polres Batola untuk mengusutnya sesuai aturan yang berlaku,” tandas Daddy.(jejakrekam)

 

Penulis Asyikin
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.