Golkar Perbaiki Berkas Bacalegnya, KPU Banjarmasin Warning Belum Lengkap Bisa Dicoret

0

PEREBUTAN 45 kursi DPRD Banjarmasin yang terbagi dalam lima daerah pemilihan (dapil) di Pemilu 2019, tengah diincar 589 bakal calon legislatif (bacaleg). Sayangnya, dari 589 bacaleg yang diajukan 15 parpol itu, tercatat sebanyak 163 orang berkas pencalonannya belum memenuhi syarat (BMS).

LEMBAGA penyelenggara Pemilu 2019 memang masih memberi jeda waktu sejak 22-31 Juli 2018 dalam masa perbaikan berkas bacaleg. Rinciannya, 45 bacaleg usungan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), terdapat lima di antaranya BMS. Lalu, satu bacaleg Partai Gerindra belum lengkap.

Disusul, 45 figur diajukan PDI Perjuangan, ternyata ada 11 bacaleg berkas syaratnya belum lengkap. Begitupula, Partai Golkar ditemukan 12 bacalegnya BMS. Lalu, 10 bacaleg Partai Nasdem distempel serupa. Berikutnya, 7 bakal calon Partai Garuda, dicek tidak lengkap.

Sedangkan, 33 bacaleg yang diajukan Partai Berkarya, seluruhnya BMS. Giliran PKS terdapat 7 BMS dari 45 bacalegnya. Satu bacaleg Partai Perindo, 3 jago PPP, 2 bacaleg PSI , 14 bacaleg PAN, 29 bakal calon Partai Hanura, 3 bacaleg Partai Demokrat, dan 25 bacaleg usungan PBB juga bernasib sama, alias belum lengkap syarat dalam berkas pencalonannya.

Adanya berkas pencalonan bacaleg Golkar belum lengkap diakui Matnoor Ali. Sekretaris DPD Partai Golkar Banjarmasin ini mengatakan sejak Minggu (22/7/2018) telah dilengkapi untuk dikembalikan ke KPU.

“Memang, ada 12 bacaleg Golkar yang dinyatakan BMS. Kebanyakan karena belum dilengkapi pa foto, surat keterangan atau keterangan pemilih, termasuk SKCK atau ijazah yang belum dilegalisir,  hingga surat keterangan dari pengadilan,” ucap Matnoor Ali kepada jejakrekam.com, Minggu (22/7/2018).

Anggota DPRD Banjarmasin yakin dengan waktu 10 hari yang diberi KPU, semua berkas bacaleg yang belum lengkap akan bisa dipenuhi.

Sementara itu, Ketua KPU Banjarmasin Khairunnizan berharap tenggang waktu selama 10 hari ini bisa dimanfaatkan parpol peserta Pemilu 2019 untuk memperbaiki berkas bacalegnya. “Jadi, berkas perbaikan yang diajukan parpol akan kembali diverifikasi selama satu pekan. Jika nantinya ditemukan lagi, KPU berhak mencoret bacaleg tersebut,” tandasnya.(jejakrekam)

 

Penulis Asyikin
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.