Dinyatakan KPU Belum Memenuhi Syarat, Nasdem-PKPI Segera Lengkapi Berkas Bacaleg

0

DARI 641 bakal calon legislatif (bacaleg) yang diajukan 16 parpol peserta Pemilu 2019 untuk perebutan 55 kursi DPRD Kalsel, usai diverifikasi KPU ternyata hanya 190 yang memenuhi syarat (MS) berkasnya. Sisanya, 451 bacaleg dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS).

MENARIKNYA, meski semua parpol yang mengajukan jagonya cukup banyak belum memenuhi syarat dalam berkas pencalonan. Terbanyak adalah enam parpol yakni Partai Nasdem, Partai Garuda, PSI, PAN, PBB dan PKPI.

Di masa perbaikan yang dimulai 22 hingga Juli 2018, parpol ini diwajibkan melengkapi berkas persyaratan para bacalegnya. Tercatat, dari 55 bacaleg Partai Nasdem, seluruhnya dinyatakan BMS. Begitupula, 11 caleg Partai Garuda, berkasnya belum lengkap.

Begitupula, PAN yang mengusung 47 bacaleg dalam perebutan kursi DPRD Kalsel, dinyatakan KPU belum memenuhi syarat. Selanjutnya, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), 16 bacaleg juga BMS, PBB dengan 33 bacaleg, dan 6 bakal calon PKPI juga belum lengkap berkasnya usai dicek lembaga penyelenggara Pemilu 2019 itu.

Wakil Ketua DPW Partai Nasdem Kalsel, Afdiannoor Rahmanata mengungkapkan semua berkas bacaleg yang diajukan ke KPU Kalsel sudah lengkap. “Sebetulnya hanya tinggal menyerahkan saja lagi untuk perbaikan ke KPU. Misalkan, bakal caleg yang kekurangan pas foto, surat kesehatan atau keterangan pemilih. Termasuk, SKCK dan ijazah yang belum dilegalisir hingga surat keterangan dari pengadilan,” ucap wakil ketua yang membidangi media dan komunikasi publik DPW Partai Nasdem Kalsel  ini kepada jejakrekam.com, Sabtu (21/7/2018).

Senada itu, Sekretaris DPP PKPI Kalsel Ahmad Zaki mengakui berkas 6 bakal caleg itu telah dilengkapi, terutama terkait dengan kelengkapan administrasi seperti pas foto dan sebagainya.

“Untuk di masa perbaikan ini sudah kami siapkan. Memang, ada beberapa berkas yang belum dilegalisir, tapi sudah disiapkan, termasuk kekurangan pas foto,” ucap Zaki.

Ia mengakui PKPI hanya mengajukan 6 bacaleg di dua daerah pemilihan (dapil) Kalsel 5 (Kabupaten Tabalong, Hulu Sungai Utara, dan Balangan) serta Kalsel 2 (Kabupaten Banjar). “Kami yakin di dua dapil ini akan bisa merebut kursi. Makanya, kami tak perlu memasukkan bacaleg itu banyak-banyak, terpenting fokus dalam perebutan kursi parlemen,” cetus Zaki.

Ia menilai di dua dapil itu, PKPI berpotensi untuk menyabet suara dan kursi parlemen, sehingga 6 bacaleg itu harus benar-benar serius bertempur di lapangan pada Pemilu 2019 nanti. “Biar sedikit, asal optimal kerja partai dan para calon,” kata mantan aktivis HMI Banjarmasin ini.

Mengenai didiskualifikasi PKPI sebagai peserta Pemilu 2019 di Banjarmasin, Zaki menegaskan hal itu telah menjadi bahan evaluasi partai terhadap para pengurus di tingkat kabupaten dan kota. Khususnya, Banjarmasin.

“Kemungkinan besar pengurus di beberapa kabupaten dan kota yang tidak mengajukan bacaleg, akan diganti. Kami tak ingin PKPI hanya jadi penonton di Pemilu 2019,” tegas Zaki.

Menurut dia, sangat aneh, ketika PKPI telah berjuang mati-matian untuk mendapat satu slot sebagai peserta Pemilu 2019, justru para pengurus dan kader di daerah tidak menyokongnya. “Makanya, kami siap berperang dengan mengukur kapasitas dan potensi yang ada di daerah,” pungkasnya.(jejakrekam)

 

Penulis Arpawi
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.