Tuntut Polres Batola Usut Tuntas, Bela Zainuri, GP Ansor Kalsel Bentuk Tim Advokasi

0

RESMI sudah Hery Sasmita, Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol (Humpro) Pemkab Barito Kuala (Batola) dilaporkan korban penganiayaan, H Zainuri  ke Polres Batola. Hal ini tertuang dalam surat tanda terima laporan polisi (STTLP) Nomor 15/VII/2018/ SPKT tanggal 19 Juli 2018, yang dibuat Banit 2 SPT Bripda Redwan atas nama Kapolres Batola.

DALAM laporan itu, korban H Zainuri yang tinggal di Jalan Panglima Wangkang RT 007 RW 003, Kelurahan Marabahan melaporkan peristiwa pidana penganiayaan yang dimaksud dalam Pasal 351 KUHPidana, yang terjadi pada Kamis (19/7/2018) sekitar pukul 08.15, di Kubah Datu Abdusshamad, Jalan Veteran  RT 009, Kelurahan Marabahan, Kota Marabahan, Kabupaten Batola. Sang terlapor adalah Hery Sasmita merupakan Kabag Humas dan Protokol Pemkab Batola.

Aksi ‘brutal’ Hery Sasmita yang merupakan praja lulusan IPDN Jatinangor, Jawa Barat ini pun memancing reaksi Ketua PW Gerakan Pemuda Ansor Kalimantan Selatan, Teddy Suryana.  Dia mendesak agar pihak Polres Batola benar-benar mengusut tuntas dan menindak tegas sesuai hukum berlaku terhadap terlapor, Hery Sasmita.

“Sikap arogansi pelaku ini tidak mencerminkan sebagai aparatur sipil negara yang hakikatnya sebagai abdi dan pengayom masyarakat,” ucap Teddy Suryana kepada jejakrekam.com,  Jumat  (20/7/2018).

Menurut dosen STIQ Rakha Amuntai ini, sikap arogansi pelaku telah melecehkan nilai-nilai kultural yang ada di masyarakat Batola dalam menghormati ulama yang masih hidup maupun yang telah meninggal dunia. “Makanya, PW GP Ansor Kalsel menuntut Polres Batola mengusut tuntas tanpa padang bulu atas kasus ini,” tegas Teddy.

Aktivis muda Nahdlatul Ulama (NU) Kalsel ini juga mendesak agar Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Batola segera mengenakan sanksi terhadap Hery Sasmita, ASN yang diduga telah melanggar nilai-nilai etika publik.  Menurut Teddy, ASN  jelas dituntut untuk memelihara dan menjunjung tinggi standar etika luhur serta mempertanggun jawabkan kinerjanya kepada publik sesuai UU ASN Nomor 5 Tahun 2014, terutama Pasal 3 huruf c yaitu komitmen,  integritas moral, dan tanggungjawab kepada pelayanan publik.

“Untuk mengawal kasus penganiayaan yang dialami korban H Zainuri, PW GP Ansor Kalsel akan menyiapkan tim advokasi,” tandas Teddy.

Sementara itu, warganet di facebok Balimau Rasap pun menuliskan siapa H Zainuri, seorang penjaga Kubah Datu Samad yang menjadi korban arogansi Hery Sasmita. Dia menyebut bahwa H Zainuri atau Jainuri merupakan zuriat langsung dari Datu Abdusshamad (Datu Samad Marabahan) dari silsilah yakni H Zainuri bin Istuchri Bey bin Alimul Fadhil Qahdi H Basiyuni bin Alimul Fadhil Abu Tholhah bin Alimunul Fadhil Qadhi H Abdussamad (Datu Marabahan) bin Alimul Fadhil Mufti Jamaluddin bin Syekh Muhammad Arsyad Al Banjary. (jejakrekam)

Penulis Ahmad Husaini
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.