Kasus Pidananya di Polres Batola, Terkait Disiplin ASN, Hery Sasmita Harus Diperiksa Inspektorat

0

PROSES penyelidikan kasus tindak pidana penganiayaan yang menjerat Kabag Humas dan Protokol Pemkab Barito Kuala, Hery Sasmita di Polres Batola, ditunggu perkembangannya. Jika nantinya pihak kepolisian menemukan bukti kuat dan menetapkan tersangka terhadap aparatur sipil negara (ASN), maka proses administratif bakal berlanjut.

KEPALA Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Selatan, Perkasa Alam mengakui terus mengikuti perkembangan kasus penganiayaan yang dilakukan Hery Sasmita terhadap korban, H Zainuri, seorang juru kunci makam Datu Abdusshamad Marabahan. Insiden pemukulan terhadap korban telah resmi dilaporkan ke Polres Batola, berdasar keterangan saksi, bukti hasil visum di RSUD Abdul Azis Marabahan dan lainnya pada Kamis (19/7/2018).

“Kami terus menunggu hasil penyelidikan di Polres Batola. Jika nantinya, pihak kepolisian meningkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan dan ditetapkannya Hery Sasmita sebagai tersangka, maka masalah disiplin dan kode etik ASN menjadi tanggungjawab pemerintah daerah,” ucap Perkasa Alam kepada jejakrekam.com, di Banjarmasin, Jumat (20/7/2018).

Dia pun mempercayakan proses hukum yang ditangani Polres Batola, sehingga kasus penganiayaan bisa terang benderang di tengah publik. Perkasa Alam pun menyesalkan sikap yang tak patut dan arogan yang ditunjukkan seorang Hery Sasmita dengan jabatannya sebagai Kabag Humas dan Protokol Pemkab Batola.

“Sepatutnya, dia sebagai seorang PNS itu memberi sikap dan teladan yang baik kepada masyarakat. Bukan sebaliknya, main pukul semacam itu,” tegas Perkasa Alam.

Apalagi, menurut dia, Hery Sasmita merupakan Kabag Humas dan Protokol Pemkab Batola yang otomatis merupakan penyambung lidah bupati dan pejabat lainnya di lingkungan pemerintah daerah setempat. “Bagian Humas dan Protokol itu tugasnya menyampaikan informasi kepada masyarakat, baik secara langsung atau melalui media massa,” kata mantan Kepala Biro Organisasi Setdaprov Kalsel ini.

Menurut Perkasa Alam, terkait status Hery Sasmita sebagai ASN, maka hal itu menjadi kewenangan Bupati Batola Hj Noormiliyani Aberani Sulaiman untuk memerintahkan Inspektorat Batola melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

“Apakah ada unsur pelanggaran disiplin dari perbuatan yang bersangkutan, sehingga bisa dikenakan sanksi. Jadi, sebetulnya ada dua pemeriksaan yang dihadapi Hery Sasmita, untuk kasus pidananya ditangani kepolisian, sedangkan statusnya sebagai ASN ditangani pihak Inspektorat Batola,” tegas Perkasa Alam.

Menurut dia, jika nanti dari hasil pemeriksaan tim auditor Inspektorat Batola ditemukan pelanggaran serius terhadap disiplin ASN, maka Hery Sasmita harus ditindak sesuai ketentuan yang berlaku. “Pihak Inspektorat yang akan mengeluarkan rekomendasi kepada Bupati Batola untuk menindak yang bersangkutan, apakah diberhentikan atau tidak sebagai ASN,” imbuh Perkasa.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.