Curi Tiga Komputer Bagian Hukum HSU, Pemuda Desa Kuantan Berurusan dengan Hukum

0

PENGEJARAN dan penangkapan terhadap pelaku pencurian tiga buah komputer di Bagian Hukum Setdakab Hulu Sungai Utara (HSU), membuahkan hasil. Berbekal rekaman CCTV, Unit Resmob Polres HSU menyasar sang pelaku, Rabu (18/7/2018) dinihari sekira pukul 02.00 Wita.

SANG tersangka berinisial MI (21 tahun) diringkus anggota Unit Resmob Polres HSU di rumahnya, Desa Jarang Kuantan RT 04, Kecamatan AMuntai Selatan. Pelaku pun digelandang ke Mapolres HSU di Amuntai, untuk menjalani proses hukum terkait kasus pencurian yang diatur dalam Pasal 363 KUHP.

Kapolres HSU AKBP Agus Sudaryatno kepada Kasubag Humas, Iptu Alam SW kepada jejakrekam.com, Kamis (19/7/2018) mengungkapkan usai mendapat laporan dari Muhammad Wahidin dan saksi Muhaimin Noor, keduanya PNS Bagian Hukum Setdakab HSU mengabarkan telah kehilangan tiga buah komputer di ruangan kerjanya pada Rabu (11/7/2018), sekitar pukul 09.00 Wita.

“Dari rekaman CCTV yang ada di ruangan Bagian Hukum Setdakab HSU, terlihat ada dua pelaku tengah menjalankan aksi pencurian pada Selasa (10/7/2018) sekitar pukul 18.20 Wita,” ujar Alam.

Atas kejadian itu, Bagian Hukum Setdakab HSU kehilangan tiga buah komputer/laptop merek Lenovo, warna putih edisi 2016-2017 serta satu laptop merek Compac warna hitam. Ditaksir kerugian yang diderita Bagian Hukum Setdakab HSU mencapai Rp 50 juta.

“Dari hasil penyelidikan, dikantongi identitas tersangka yang kemudian kami tangkap di rumahnya,” ucap Alam. Sayangnya, hanya satu unit komputer yang berhasil diselamatkan. “Untuk barang bukti lainnya masih dalam pencarian petugas. Kami sedang mengorek keterangan dari tersangka,” kata Alam lagi.(jejakrekam)

 

Penulis Laporan Tim
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.