Tata Usaha Jasa Konstruksi Daerah, Pemprov-DPRD Kalsel Buat Payung Hukum

0

PERLINDUNGAN terhadap pelaku usaha khusus jasa konstruksi di Kalimantan Selatan akan dikuatkan melalui payung hukum melalui peraturan daerah. Acuannya adalah UU Jasa Konstruksi Nomor 2 Tahun 2017 yang efektif berlaku sejak Februari 2017 lalu.

PEMPROV dan DPRD Kalimantan Selatan sepakat untuk menggodok rancangan peraturan daerah (raperda) tentang penyelenggara jasa konstruksi sebagai responsif terhadap aturan yang berlaku di atasnya.

Wakil Gubernur Kalsel Rudy Resnawan dalam rapat paripurna DPRD Kalsel, Rabu (18/7/2018), berharak agar materi yang dimuat dalam raperda penyelenggaraan jasa konstruksi ini bisa dibahas bersama.

“Raperda ini dibuat untuk mendukung keberadaan dunia usaha konstruksi di provinsi ini. Ini sebagai tindaklanjut dari UU Nomor 2 Tahun 2017 dan merupakan pelaksanaan dari pembagian urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang,” tutur Rudy Resnawan.

Mantan Walikota Banjarbaru ini menegaskan sebagai wakil dari pemerintah pusat di daerah, tentu gubernur memiliki tanggungjawab dalam pembinaan dan pengawasan dunia usaha jasa konstruksi, terutama satuan organisasi perangkat daerah (SOPD) yang membidangi di Pemprov Kalsel, termasuk di kabupaten dan kota.

“Dengan adanya payung hukum, tentu pemerintah daerah bisa memberi arah pertumbuhan dan perkembangan struktur usaha jasa konstruksi yang kokoh, andal, berdaya saing dan hasilnya pun berkualitas,” cetus Rudy Resnawan.

Ia mengungkapkan dalam pasal-pasal dan ayat di raperda penyelenggara jasa konstruksi ini bisa menjamin penyelenggaraan usaha tersebut, untuk kesetaraan antara pengguna dan penyedia jasa konstruksi.

Menurut Rudy, untuk pengawasan, gubernur bertanggungjawab untuk memastikan seluruh pelaksanaan dilakukan sesuai dengan kebijakan pemerintah di bidang jasa konstruksi termasuk melaksanakan dua sub urusan sebagai tugas utama. Yakni, menyelenggarakan pelatihan tenaga ahli konstruksi dan sistem informasi jasa konstruksi sekala provinsi.

“Melalui raperda ini diharapkan akan terwujud partisipasi masyarakat yang lebih aktif, dan tertatanya sistem jasa konstruksi, khususnya di tingkat provinsi,” ucap Rudy.

Selain, masalah raperda penyelenggaraan jasa konstruksi, rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kalsel H Burhanuddin, dan H Hamsyuri juga disampaikan penjelasan tentang raperda perubahan tata tertib dewan sesuai PP Nomor 12 Tahun 2018. (jejakrekam)

 

Penulis Ipik Gandamana
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.