Sehari Bergerak, Satres Narkoba Polres HSU Cokok Dua Pengedar Barang Haram

0

GENDERANG perang terhadap narkoba terus ditabuh jajaran Polres Hulu Sungai Utara (HSU). Melalu satuan khususnya, Satres Narkoba Polres HSU selama sehari berhasil membekuk dua pengedar barang haram itu yang telah meresahkan warga Amuntai dan sekitarnya, Selasa (17/7/2018).

SANG pelaku pengedar narkoba berinisial MP alias AL diamankan petugas karena kedapatan memiliki atau menyimpan 12 paket narkoba jenis sabu seberat 3,06 gram di sebuah rumah Jalan Norma Umar Gang Plamboyan RT 009, Kelurahan Kebun Sari, Kecamatan Amuntai Tengah, Selasa (17/7/2018) pukul 15.00 Wita.

Pria yang sehari-hari bekerja sebagai wiraswata ini diduga merupakan jaringan pengedar narkoba. Akhirnya, barang bukti sebanyak 12 paket narkotika golongan I, sebuah dompet hitam, satu sedotan plastik warna putih dan merah putih, berikut celana jeans dijadikan barang bukti oleh kepolisian.

Sore harinya, sekitar pukul 17.30 Wita, giliran AN alias ALM, warga Desa Teluk Paring, Kecamatan Amuntai Selatan, kembali dibekuk polisi. Meski dalam kartu identitas beralamat di Desa Kota Raja RT 001 Kecamatan Amuntai Selatan, namun barang bukti ditemukan di tempat kejadian perkara.

Dari tangan pelaku ini, didapat 10 paket sabu seberat 2,43 gram, satu buah plastik piper klip, sebuah handphone, baju warna putih dan sepeda motor merek Honda Blade warna biru putih berplat nomor DA 2098 FT, dijadikan barang bukti kejahatanya.

“Para pelaku ini kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya kami kenakan dengan pasal di UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.  Tersangka dan barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres HSU guna menjalani proses penyelidikan lebih lanjut,” kata Kapolres HSU AKBP Agus Sudaryatno melalui Kasubag Humas, Iptu Alam SW.(jejakrekam)

Penulis Laporan Tim
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.