KPU Banjarmasin Diskualifikasi PKPI Banjarmasin karena Tidak Mendaftarkan Bacalegnya

0

HINGGA batas akhir penyerahan berkas pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg), pada Selasa (17/7/2018) pukul 24.00 Wita, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Banjarmasin tidak mendaftarkan bacalegnya.

DARI 16 parpol yang berhak mengikuti Pemilu 2019, hanya 15 parpol yang mengajukan bacalegnya ke KPU Banjarmasin, yakni PKB, Gerinda, PDIP, Golkar, Nasdem, Partai Garuda ,Partai Berkarya, PKS, Perindo, PPP, PSI, PAN, Hanura, Demokrat, dan PBB.

“Sedangkan PKPI Banjarmasin sampai batas waktu pukul 24.00 Wita, belum juga datang ke KPU Banjarmasin guna menyerahkan berkas bacalegnya, maka PKPI didiskualifikasi,” kata Ketua KPU Banjarmasin Khairunnizan.

Padahal, bebernya, pengurus parpol tersebut selama ini terua berkomunikasi dengan KPU Banjarmasin.

“Mengingat jadwal sudah ditetapkan oleh KPU RI, maka harus kami jalankan. Tidak ada instruksi dari KPU pusat terkait perpanjangan waktu pendaftaran. Karena tidak memasukan berkas bacalegnya, PKPI dianggap gugur,” bebernya.

Dari 15 parpol yang mendaftar di KPU Banjarmasin, ungkapnya, jumlah bacaleg keseluruhan sebanyak 588 orang. “Kami akan melakukan proses verifikasi lagi pada 19-21Juli 2018,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.