Dilebur ke Satuan Disdikbud Kalsel, Honor Guru Eks UPT Diupayakan Tetap Rp 2,8 Juta

0

PELEBURAN unit pelaksana teknik masuk ke satuan pendidikan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalimantan Selatan berimbas terhadap keberadaan para guru atau tenaga kependidikan. Hal ini berkelindan dengan besaran honorarium yang diterima puluhan tenaga guru atau tenaga kependidikan ketika masih bertugas di UPT.

KEBIJAKAN ini memenuhi amanat UU Pemerintah Daerah Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 serta Permendagri Nomor 12 Tahun 2017. Sementara, honor atau gaji yang diterima para guru dan tenaga kependidikan berkisar Rp 2,8 juta per bulan.

“Untuk di Kalsel, ada tiga UPT yang akan melebur menjadi satuan pendidikan yakni SMA Banua, Sekolah Pertanian Pembangunan (SPP) Pelaihari dan SLBC Negeri Pembina Provinsi Kalsel, Liang Anggang,” ucap Kepala Disdikbud Kalsel, M Yusuf Effendi kepada wartawan, usai mengikuti rapat kerja dengan Komisi IV DPRD Kalsel bersama Biro Hukum dan Biro Organisasi Setdaprov Kalsel, Senin (16/7/2018) petang.

Ia mengakui dampak dari kebijakan peleburan itu, membuat honor para staf dan guru eks UPT terpangkas dari semula berkisar Rp 2,3 juta hingga Rp 2,8 juta menjadi Rp 1 juta per bulan mengacu ke Peraturan Gubernur Kalsel.

“Ini yang menjadi persoalan, para guru dan staf yang semula bertugas di UPT pun mengeluh, karena kesejahteraan mereka berkurang. Makanya, kami tengah upayakan agar pendapatan per bulan mereka tetap sama seperti saat bertugas di UPT,” papar mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) ini.

Senada itu, Kabid SMA Disdikbud Kalsel, Muhammadun menambahkan tengah diupayakan agar para tenaga pengajar di SMA Banua dan SLB-C Liang Anggang untuk mendapat tambahan penghasilan, bisa bersumber dari BOS dan BOSDA. “Beban kerja para pengajar di sana cukup tinggi. Makanya, kami berusaha menganggarkan dalam APBD untuk pembayaran biaya lembur bagi mereka. Memang saat di UPT, mereka tidak lembur, makanya kita upayakan agar gaji per bulan tetap Rp 2,8 juta,” ucap Muhammadun.

Dukungan untuk menggerek gaji para guru dan staf eks UPT Disdikbud ditingkatkan disuarakan Ketua Komisi IV DPRD Kalsel, Yazidie Fauzy. Ia berharap agar solusi yang disusun Disdikbud Kalsel itu tidak melanggar aturan yang ada. “Menyangkut kesejahteraan para guru, terutama yang mengajar di SMA Banua dan SLBC Liang Anggang harus dicarikan solusi. Terpenting pula, disesuaikan dengan keuangan daerah,” tandasnya.(jejakrekam)

 

Penulis Ipik Gandamana
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.