Berkas Bacaleg 16 Parpol Peserta Pemilu 2019 Diverifikasi KPU Kalsel

0

SEBELUM ditutup KPU Provinsi Kalimantan Selatan hingga Selasa (17/7/2018) pukul 00.00 Wita, 16 partai politik (parpol) kontestan Pemilu 2019 telah menyerahkan berkas pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) yang akan memperebutkan 55 kursi tersedia di DPRD Kalsel.

DIAWALI Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan diakhiri Partai Bulan Bintang (PBB), berkas para calon wakil rakyat Pemilu 2019 untuk 7 daerah pemilihan (dapil) Kalimantan Selatan telah diserahkan ke KPU Kalsel.

“Alhamdulillah, tidak ada masalah dan proses pengajuannya berjalan dengan lancar, berkat kerjasama semua tim, baik dari jajaran KPU dan Bawaslu Kalsel yang ikut memastikan terkait dengan pemenuhan persyaratan pengajuan daftar bacaleg dari setiap parpol,” ujar Ketua KPU Kalsel, Edy Ariansyah kepada wartawan di Banjarmasin, Rabu (18/7/2018) dinihari.

Menurut Edy, dari jumlah kuota parpol, ada yang memenuhi di setiap alokasinya dan ada pula yang kurang dari jumlah 7 dapil Kalsel. Ini artinya, ada slot bakal caleg yang ada tidak semuanya terisi dan ada juga yang terisi sepenuhnya.

“Jadi, ada yang mengisi sebagian dan ada pula yang menempatkan bacaleg secara total. Namun itu tidak menjadi masalah,” ucap mantan Ketua Panwaslu Kabupaten Banjar ini.

Menurut Edy, tahapan selanjutnya, pada Rabu (18/7/2018) malam, KPU Kalsel melalukan proses verifikasi terkait dengan persyaratan administrasi dari setiap calon parpol. “Kami melakukan verifikasi terkait dengan persyaratan calon sesuai dengan persyaratan yang dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan secara teknis yang tertuang dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018,” tuturnya.

Magister ilmu politik Universitas Padjajaran Bandung ini mengungkapkan jika persyaratan bacaleg yang diajukan parpol, belum memenuhi syarat, maka pada 19-21 Juli 2018, KPU akan mengumumkan hasil verifikasi. Terutama, hal-hal terkait terpenuhi atau tidaknya persyaratan yang diterima KPU untuk bisa diperbaiki.

“KPU akan memberitahukan hal itu kepada parpol, apabila pada saat verifikasi belum memenuhi atau tidak lengkap,” ucap Edy.

Mantan staf ahli Bawaslu RI ini mengungkapkan selanjutnya pada 22-31 Juli 2018, merupaan masa perbaikan daftar calon dan syarat calon anggota legislatif serta pengajuan bakal calon pengganti.

Sesuai tahapan Pemilu 2018, setelah pengajuan bakal daftar calon, dilanjutkan verifikasi administrasi daftar calon. Kemudian pada 19-21 Juli 2018, penyampaian hasil verifikasi kelengkapan administrasi kepada parpol. Selanjutnya, pada 22-31 Juli 2018, adalah masa perbaikan daftar calon dan syarat calon anggota serta pengajuan bakal calon pengganti apabila tidak memenuhi syarat berdasarkan hasil verifikasi dari tanggapan masyarakat.

Berlanjut pada 1-7 Agustus 2018, verifikasi perbaikan daftar calon dan syarat calon. Tanggal 8-12 Agustus 2018, penyusunan dan penetapan daftar calon legislatif sementara (DCS). Berikutnya, 12-14 Agustus 2018 pengumuman DCS dan persentase keterwakilan perempuan. Tanggal 12-21 Agustus 2018, masukan dan tanggapan masyarakat.

Untuk pengumuman daftar calon tetap (DCT) akan dilakukan pada 21-23 September 2018. Adapun pemilihan legislatif ini akan dihelat serentak pada Rabu, 17 April 2019 di seluruh Indonesia.(jejakrekam)

Penulis Arpawi
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.