Usai Didaftarkan ke KPU Kalsel, Garap Konstituen Bacaleg Golkar Diminta Turun ke Dapil

0

DATANG sebagai pemenang Pemilu 2014 di Kalimantan Selatan, Partai Golkar memastikan diri dalam perebutan kursi parlemen mengajukan bakal calon legislatif (bacaleg) yang berkualitas. Jika sebelumnya meraih 13 kursi dan menjadi parpol mayoritas, nostalgia itu ingin diulang kembali di Pemilu 2019.

OPTIMISME ini disuarakan Ketua Harian DPD Partai Golkar Kalsel, H Supian HK yang bersyukur ketika berkas pendaftaran bacalegnya dianggap KPU Kalsel telah memenuhi syarat, Senin (16/7/2018).

“Alhamdulillah, kami memenuhi persyaratan yang ada, khususnya apapun ketentuan dari KPU harus kita lengkapi,” ucap Supian HK kepada wartawan, usai menyerahkan berkas bacaleg ke KPU Kalsel.

Ia menyebut memang tidak mudah menyusun 55 figur guna ditetapkan sebagai ‘petarung’ beringin di Pemilu 2019. Termasuk, memenuhi target 35 persen keterwakilan perempuan dalam daftar caleg, sesuai amanat peraturan perundang-undangan. “Berkas ini nanti akan diverifikasi. Apabila masih ada yang kurang, akan segera dilengkapi berkasnya,” kata Supian HK,

Ketua Fraksi Golkar DPRD Kalsel berpesan agar para caleg begitu didaftarkan, langsung pulang ke daerah pemilihan (dapil) masing-masing mendekati konstituennya.

Seperti diketahui, keterwakilan perempuan untuk pemilihan legislatif (Pileg) 2019 harus memenuhi kouta 30 persen. Setiap tiga orang bacaleg pada susunannya harus ada perempuan Jika keterwakilan perempuan kurang, KPU akan mengeluarkan berita acara persyaratan partai politik belum memenuhi syarat. Kemudian, parpol harus melakukan perbaikan dengan batas waktu pendaftaran pada Selasa (17/7/2018).

Namun, apabila kouta perempuan kurang yang dapat dilakukan jika tidak bisa dipenuhi maka baceg laki-laki harus dikurangi. Melihat ke belakang, Pasal 65 UU Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilu mengatur pertama kali partai politik peserta pemilu memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 persen dalam pencalonan anggota legislatif.

Sepanjang perjalanan, aturan berubah karena ada perubahan undang-undang pemilu pada 2008 dan 2012 yang mengatur lebih rinci kebijakan afirmatif.

Selain pencalonan minimal 30 persen, juga mengatur penempatan perempuan di daftar calon yaitu setiap tiga nama paling kurang terdapat satu perempuan. Aturan itu tidak berubah di pasal 245 dan pasal 246 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.(jejakrekam)

Penulis Arpawi
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.