Hukum Mati Pengedar Narkoba, Kapolda Kalsel : Jaringan Malaysia Sudah Serang Kita!

0

MENYANDANG dua bintang di atas pundak, Kapolda Kalsel Irjen Pol Rachmat Mulyana pun mengaku mendapat kado atas kenaikan pangkatnya dengan berhasil mengungkap kasus narkoba seberat hampir 20 kilogram. Barang haram yang ingin diseludupkan ke pasar gelap narkoba Kalsel itu diduga berasal dari jaringan Malaysia.

“ADA suasana baru, karena kapoldanya sudah bintang dua. Ini merupakan hadiah dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel yang berhasil mengungkap kasus narkoba jenis sabu sebesar hampir 20 kilogram,” ucap Kapolda Kalsel Irjen Pol Rachmat Mulyana dalam jumpa pers di Mapolda Kalsel, Banjarmasin, Senin (16/7/2018).

Sang jenderal bintang dua ini menerangkan pada Sabtu (14/7/2018) lalu, berhasil digaruk jaringan narkoba Malaysia yang dikendalikan Fajri cs. Dari sindikat internasional itu, petugas dari Ditresnarkoba Polda Kalsel menyasar hingga ke Surabaya, Jawa Timur. Hasilnya, aktivitas pelaku NF dan MP tengah membawa barang haram itu melalui kapal laut menuju Banjarmasin, menumpang KM Kirana.

Dengan teknik control delivery, para kurir narkoba ini kemudian digeledah begitu tiba di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin, Sabtu (15/7/2018). Benar saja, sabu terdiri dari 20 paket besar, 25 paket kecil, HP merek Oppo sebagai alat komunikasi transaksi dan koper pakaian warna silver menjadi tempat penyimpangan barang haram itu.

“Pada hari ini, semua barang bukti kasus narkotika pada Januari 2018 seberat 18,635 kilogram, termasuk dari jaringan Malaysia dimusnahkan. Hingga totalnya seberat 38,635,05 gram,” ungkap mantan Kabid Humas Polda Kalsel.

Dalam gelar pemusnahan barang bukti di Mapolda Kalsel, hadir pula perwakilan dari Kanwil Dirjen Bea Cukai Kalimantan Bagian Selatan, Kejati Kalsel dan Pengadilan Tinggi Banjarmasin.

“Sesuai ketentuan Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika, bagi tersangka yang memiliki narkotika lebih dari 5 kilogram bisa diancam pidana mati. Saya ingin tahu, apakah di Kalsel bisa dikenakan hukuman mati bagi pelaku narkoba. Apakah setuju atau tidak?” cecar Rachmat Mulyana.

Ia tak memungkiri Kalsel sudah menjadi pasar empuk para bandar dan pengedar narkoba, sehingga barang bukti yang berhasil diamankan dari 20 kilogram, 18 kilogram hingga ratusan ribu butir ekstasi. “Mungkin kalau ada hukuman mati dari kasus luar biasa ini, bisa memberi efek jera. Ini bukan saya ingin mempengaruhi pengadilan,” kata Rachmat lagi.

Menurut Kapolda Kalsel ini, modus penyeludupan narkoba ini sudah berubah, jika tadinya banyak dicokok di Bandara Syamsudin Noor, kini beralih melalui kapal laut. “Mereka itu masih jaringan Malaysia. Ini berarti, Malaysia sudah menyerang kita,” ucap mantan Kapolresta Pontianak ini.

Ia pun mengusulkan agar Kapolri Jenderal Tito Karnavian bisa memberi penghargaan terhadap anggota Polda kalsel yang berhasil menyelamatkan 77.701 orang terhindar dari jeratan narkoba. “Ini berarti dari 38.635, 05 gram sabu dalam setiap 1 gram sabu dapat digunakan 20 orang,” tandasnya.(jejakrekam)

 

 

Penulis Asyikin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.