Usai Ditetapkan, PN Banjarmasin Ingatkan Jalankan Nota Damai Seleksi KPID Kalsel

0

SILANG sengketa antara penggugat dan tergugat dalam menguji keabsahan seleksi calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalsel periode 2017-2022, akan segera berakhir. Akta damai yang diteken kedua belah pihak bersengketa di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, telah sepakat untuk menggelar seleksi ulang.

PADA Senin (9/7/2018), pihak penggugatAmanul Yakin Anang, Wawan Wiwaran, Guperan Sahyar Gani dan Marliayana melalui kuasa hukumnya, Sugeng Aribowo bersama pihak tergugat dan turut tergugat, Ketua DPRD Kalsel Burhanuddin, Ketua Tim Seleksi Calon Anggota KPID Kalsel Sugian Noor Bach dan Arif Mukyar, Kabid Info Publik Dinas Komunikasi dan Informasi Provinsi Kalsel, Zainal Hakim serta perwakilan dari Biro Hukum Setdaprov Kalsel,  telah menyerahkan akta perdamaian itu kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara itu.

Mereka pun sepakat mencabut perkara Nomor 07/Pdt.G/2018/PN.BJM dan menyatakan perkara selesai dengan dikuatkan akta perdamaian, sembari menunggu penetapan dari majelis hakim yang diketuai Hj Rosmawati bersama dua hakim anggota, Yusuf Pranowo dan Yonny Trisaningsih. Rencananya, penetapan majelis hakim PN Banjarmasin akan diambil pada Senin (16/7/2018).

Humas PN Banjarmasin Afandi Widarjanto mengingatkan begitu telah ditetapkan majelis hakim, maka semua pihak yang bersengketa baik penggugat maupun tergugat harus menjalankan semua poin dalam akta perdamaian itu.

“Dalam penetapan majelis hakim PN Banjarmasin itu intinya adalah menghukum kedua belah pihak baik penggugat maupun tergugat untuk menjalankan akta perdamaian itu. Ada konsekuensi hukum bagi yang melanggar,” ucap Afandi Widarijanto kepada jejakrekam.com, Jumat (13/7/2018).

Afandi mengungkapkan proses persidangan gugatan perdata itu bisa dihentikan, ketika kedua belah sengketa telah menempuh jalan damai di luar pengadilan. “Namun, majelis hakim PN Banjarmasin tetap akan mengawasi proses perdamaian itu dijalankan,” ucap mantan hakim PN Padang ini.

Seperti diwartakan, proses persidangan sudah berlangsung hampir 4 bulan sejak April 2018 dengan objek gugatan adalah surat keputusan (SK) Nomor 36.1 Tahun 2017 tentang Persetujuan Pembentukan Tim Seleksi Pemilihan Anggota KPID Kalsel periode 2017-2022, tanggal 6 September 2017. Kemudian, kesepakatan damai pun diteken di RM Banua Gambut pada Sabtu (7/7/2018). Intinya, pihak tergugat II dan II dalam hal ini tim seleksi dan Pemprov Kalsel melaksanakan kesepakatan yakni melakukan seleksi ulang calon komisioner KPID Kalsel.(jejakrekam)

 

Penulis Didi GS
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.