LAHP Ditolak Pemkot Banjarmasin, Ombudsman RI Ambil Alih Kasus Hamli

0

PENOLAKAN Pemkot Banjarmasin untuk menjalankan saran korektif dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan terkait kasus pembebasan sementara Hamli Kursani sebagai Sekdakot Banjarmasin, kini bergulir di Ombudsman RI.

KEPALA Ombdusman RI Perwakilan Kalsel Noorhalis Majid mengatakan LAHP yang tidak dijalankan Pemkot Banjarmasin telah ditindaklanjuti Ombudsman RI.

“Kasus pemberhentian sebagai Sekdakot Banjarmasin telah ditangani langsung Ombudsman RI. Ini genap 30 hari, sehingga kewenangan sudah berada di pusat,” ucap Noorhalis Majid kepada jejakrekam.com, Sabtu (14/7/2018).

Tahapan monitoring dan resolusi akan ditangani tim Ombudsman RI untuk selanjutnya rekomendasi. “Silakan saja mereka tak menjalankan itu. Yang pasti, masalah ini langsung ditangani Ombudsman RI yang bisa mengeluarkan rekomendasi bersifat mengikat,” tegasnya.

Mantan Ketua KPU Kota Banjarmasin ini juga membaca surat dari Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalsel, Salamat Simanullang terkait pembayaran tunjangan sekretaris daerah non aktif Hamli Kursani tertanggal 6 Juni 2018.

“Kabarnya dalam surat BPKP Kalsel itu malah menyarankan agar tunjangan sekdakot non aktif itu dibayar. Kami juga memonitor masalah ini,” kata Majid.

Informasinya, hasil pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat Kota Banjarmasin ternyata belum diterima Hamli Kursani sebagai terperiksa. Saat ditemui jejakrekam.com saat tasyakuran haji Wakil Walikota Banjarmasin Hermansyah di kediamannya pada Rabu (11/7/2018) lalu, Hamli pun mengaku belum menerima hasil pemeriksaan atas dugaan pelanggaran disiplin yang dikenakan kepada dirinya. “Ya, belum ada sampai sekarang,” kata Hamli.(jejakrekam)

 

Penulis Arpawi
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.