Setoran Modal dan Deviden Tak Sebanding, Keberadaan BUMD di Kalsel Dikaji

0

BESAR pasak daripada tiang. Peribahasa ini menggambarkan kondisi badan usaha milik daerah (BUMD) dibawah kendali Pemprov Kalimantan Selatan. Begitu catatan yang diberikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalsel dan Badan Anggaran DPRD Kalsel atas setoran modal yang begitu besar, namun deviden atau laba yang disetor ke kas daerah belum maksimal.

EVALUASI terhadap keberadaan BUMD, dalam catatan BPK Perwakilan Kalsel menyebut antara setoran modal dan deviden belum sebanding.  Nah, rekomendasi ini pun diakui Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Kalsel, Nurul Fajar Desira kepada jejakrekam.com, di Banjarmasin, Sabtu (14/7/2018).

Ia menyebut saat ini tengah dikaji kembali setoran modal yang diberikan kepada sejumlah BUMD, berdasar catatan BPK Kalsel dan Banggar DPRD Kalsel.  Fajar pun mengungkapkan sorotan dua lembaga itu kepada PT Ambang Barito Nusapersada-perusahaan patungan PT (Persero) Pelindo III dan PT Bangun Banua bergerak dalam bidang pengerukan dan pengelolaan alur ambang Sungai Barito.

“Termasuk, PT Bangun Banua Kalsel. Saat ini, kami terus mengkaji agar perusahaan daerah ini memberi kontribusi optimal bagi pembangunan daerah,” ucap Fajar.

Sayangnya, Fajar tak merinci bagian atau sisi mana yang tengah dikaji terhadap eksisten BUMD tersebut. Menurut dia, saat ini, Pemprov Kalsel ini tengah melangkah untuk membentuk tiga perusahaan daerah yang bergerak di bidang pertambangan.

“Sektor pertambangan memang cukup potensial untuk menggenjot pendapatan daerah. Termasuk, kita tengah mengejar participating interest (PI) dari bagi hasil pengelolaan  minyak di Blok Sebuku, Kotabaru. Tetapi semua itu masih dalam tahap
proses,” kata Fajar.

Dia mengaku  belum tahu persis kelanjutannya, karena masih dalam kajian Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalsel. “Salah satu perusahaan daerah itu adalah PT Aneka Tambang,” kata mantan Kepala Bappeda Kota Banjarmasin.

Dia menjelaskan perencanaan program pembentukan perusahaan daerah baru itu telah masuk dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah (PJMD) maupun rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) tahunan.  “Apakah tahapan dan prosesnya sudah di SKPD terlaksana. Sebab, untuk mewujudkan butuh aturan hukum seperti peraturan daerah (perda),” ungkap Fajar.

Sebelumnya, juru bicara Badan  Anggaran (Banggar) DPRD Kalsel, Iskandar Zulkarnain  menggarisbawahi  perlunya mengevaluasi kinerja BUMD  yang dinilai belum memberikan deviden sebading dengan setoran modal dari APBD Kalsel.

“BUMD dituntut untuk mampu menggali potensi dari entitas bisnis yang dijalankan. Ini  mengingat banyaknya sumber pendapatan yang bisa diekplor secara optimal dikarenakan melimpahnya sumber daya alam di Kalsel,” tandas politisi PPP ini.(jejakrekam)

Penulis Ipik Gandamana
Editor DdI GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.