Norhasani Adukan Panwaslu-KPU Tabalong dan Bawaslu Kalsel ke DKPP

0

TAK hanya menggugat hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) Tabalong ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jakarta, pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Tabalong nomor urut 1, H Norhasani-Eddyan Noor Idur juga mengadu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

PENGADUAN H Norhasani-Eddyan Noor Idur ini karena merasa laporan dugaan pelanggaran dalam Pilkada Tabalong tak diakomodir lembaga penyelenggara pemilu. Dia melaporkan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Panwaslu dan KPU Tabalong serta Bawaslu Kalsel.

“Saya telah laporkan sejumlah dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan lembaga penyelenggara pemilu di Pilkada Tabalong. Mereka saling lempar tanggungjawab saat melaporkan adanya dugaan pelanggaran dalam Pilkada Tabalong. Misalnya, melapor ke Panwaslu Tabalong, tapi disuruh ke Bawaslu Kalsel, begitu juga sebaliknya,” tutur H Norhasani kepada jejakrekam.com, Kamis (12/7/2018).

Ia pun mengungkapkan saat ini tim kuasa hukumnya tengah menyiapkan berkas pengaduan, berikut bukti dan para saksi ke DKPP di Jakarta. “Sedangkan, untuk gugatan perselisihan hasil pemilihan (PHP) Pilkada Tabalong telah diproses di Mahkamah Konstitusi,” ucap H Sani, sapaan akrabnya.

Terpisah, Ketua Bawaslu Kalimantan Selatan Iwan Setiawan membantah kalau Bawaslu Kalsel dan Panwaslu Tabalong saling lempar tanggung jawab atau memping-pong laporan yang diajukan H Norhasani-Eddyan Noor Idur.

“Kami sudah menangani semua laporan yang disampaikan bersangkutan. Namun, harus sesuai aturan, seperti pelanggaran itu harus memenuhi syarat terstruktur, sistemik dan massif (TSM). Kalau itu dilaporkan ke Panwaslu Tabalong, tentu tidak akan ditangani, sebab TSM itu merupakan kewenangan Bawaslu yang menindaklanjutinya,” tegas Iwan.

Mantan Ketua Panwaslu Banjarbaru ini menegaskan apa yang dilaporkan duet Norhasani-Eddyan Noor Idur justru telah melewati batas waktu, sehingga tidak bisa ditindaklanjuti Bawaslu Kalsel. “Sebab, laporan TSM itu harus dilaporkan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU),” ucap Iwan.

Ia mengatakan hak H Norhasani-Eddyan Noor Idur untuk mengadukan semua dugaan pelanggaran sebagai peserta Pilkada Tabalong 2018. “Jadi, terkait TSM memang kewenangan Bawaslu Kalsel untuk menindaklanjutinya atau menolak. Sedangkan, untuk pidana pemilu ditangani Panwaslu Tabalong,” tandasnya.(jejakrekam)

 

Penulis Syahminan
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.