Tolak Hasil Pilkada, Norhasani-Eddyan Noor Idur Gugat KPU Tabalong ke MK

0

TAK terima dengan hasil rekapitulasi penghitungan suara yang telah ditetapkan KPU Tabalong dalam rapat pleno di Hotel Aston Tanjung, Kamis (5/7/2018), pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Tabalong nomor urut 1, Norhasani-Eddyan Noor Idur resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta.

MELALUI kuasa hukumnya, Rudi Alfonso telah dimohonkan gugatan perselisihan hasil pemilihan (PHP) ke MK, tercatat pada Selasa (10/7/2018), bernomor APP  28/1/PAN.MK/2018. Dalam website MK RI, memang belum tercantum nomor registrasi perkara PHP Pilkada Tabalong ini. Sebagai termohon adalah KPU Tabalong dan pihak terkait.

Sebelumnya, dalam rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara dari 11 PPK di Tabalong, saksi paslon nomor 1 Eko Suwarno menuding banyak kecurangan yang terjadi, termasuk dugaan pelanggaran di 21 TPS Belimbing Raya dan TPS Kelurahan Sulingan, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.

Berdasar penghitungan akhir dalam rapat pleno KPU Tabalong, pasangan nomor urut 3 Anang Syakhfiani-Mawardi meraih 44.736 suara. Di posisi kedua, paslon nomor 1 Norhasani-Eddyan Noor Idur dengan 41.159 suara, lalu disusul paslon nomor 3 (Noor Faridah-Aspianoor) menyabet 30.502 suara, dan juru kunci paslon nomor 2 (Ali Sibqi-Winarno) dengan 8.136 suara. Total suara sah 124.533 dan tak sah 4.123 suara.

Menariknya, dalam jumlah akhir penghitungan suara Pilkada Tabalong ini, sang penantang calon petahana memang menang di beberapa kecamatan seperti Kecamatan Jaro, Kecamatan Haruai, Kecamatan Pugaan, Kecamatan Kelua dan Kecamatan Tanjung. Sedangkan, calon petahana menang mutlak di Kecamatan Murung Pudak dengan 10.605 suara serta kecamatan lainnya di Pilkada Tabalong.  Meski total suaranya akhirnya ditetapkan KPU Tabalong dimenangkan duet Anang Syakhfiani-Mawardi.

“Ya, memang paslon nomor 1 menggugat hasil Pilkada Tabalong ke MK. Yang pasti, kami siap dimintai keterangan oleh majelis hakim konstitusi MK, apabila diminta,” ucap komisioner Bawaslu Kalsel, Aris Mardiono kepada jejakrekam.com, Rabu (11/7/2018).

Senada itu, Ketua KPU Provinsi Kalsel Edy Ariansyah menegaskan gugatan PHP yang diajukan paslon Norhasani-Eddyan Noor Idur merupakan hak konstitusinya. “Tentu, kami sebagai penyelenggara akan taat pada hukum yang berlaku,” kata Edy Ariansyah.(jejakrekam)

 

 

Pencarian populer:https://jejakrekam com/2018/07/11/tolak-hasil-pilkada-norhasani-eddyan-noor-idur-gugat-kpu-tabalong-ke-mk/
Penulis Syahminan
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.