Cek Lokasi Tambang MCM, Jumat Ini Hakim PTUN Jakarta Turun ke HST

0

GUGATAN Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) bersama Gerakan Penyelamat Bumi Murakata (Gembuk) Hulu Sungai Tengah melawan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui DIrjen Minerbang Bambang Gatot Ariyono yang menerbitkan IUPK operasi produksi batubara PT Mantimin Coal Mining (MCM) terus bergulir di PTUN Jakarta.

TUNTUTAN para aktivis lingkungan bersama warga HST adalah pencabutanSurat Keputusan (SK) Menteri ESDM bernomor 441.K/30/DJB/2017, tertanggal 4 Desember 2017 tentang IUPK operasi produksi batubara PT Mantimin Coal Mining (MCM) di Pegunungan Meratus, Provinsi Kalimantan Selatan, tepatnya di Kabupaten HST dan sekitarnya.

Usai pemeriksaan saksi-saksi dari pihak tergugat Menteri ESDM dan turut tergugat, PT MCM dianggap cukup oleh majelis hakim PTUN Jakarta. Selanjutnya, perkara nomor 47/G/LH/2018/PTUN.JKT, dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan setempat. Rencananya, pada Jumat (13/7/2018) pukul 08.00 Wita hingga selesai dilakukan pemeriksaan ke lokasi yang dijadikan sengketa, tepatnya di Desa Nateh dan lainnya.

Pihak yang terlibat akan turun ke lapangan, terdiri dari tim hakim PTUN Jakarta, pihak penggugat Walhi, tergugat Menteri ESDM dan PT MCM, serta Pemkab HST, termasuk masyarakat sekitar.

“Kami berharap agar dalam proses pemeriksaan setempat ini bisa dikawal kawan-kawan media. Ini untuk menguji materi gugatan yang diajukan Walhi bersama warga HST dalam mengurai dampak yang bisa ditimbulkan jika tambang diizinkan di kawasan Pegunungan Meratus,” ucap Direktur Eksekutif Walhi Kalsel, Kisworo Dwi Cahyono kepada jejakrekam.com, Rabu (11/7/2018).

Dia mengatakan upaya penyelamatan Meratus, berarti adalah sebuah keseriusan bagi warga Kalsel untuk menyelamatkan kehidupan atap Banua. “Kami mengingatkan masalah penyelamatan Meratus ini adalah upaya terakhir menyelamatkan rimba Kalsel. Termasuk,  pemerintah harus mengakui wilayah kelola rakyat,” tegas Kisworo.

Berdasar data yang dirilis Walhi Kalsel, SK Dirjen Minerba yang mengizinkan tambang dioperasikan PT MCM itu berada di Blok Batutangga (HST) dan Blok Upau (Kabupaten Balangan dan Tabalong) seluas 5.908 hektare. Izinnya di HST berada di Kecamatan Batang Alai Timur seluas 1.995 hektare, justru persis di atas Sungai Batang Alai.

Sungai tersebut merupakan bagian hulunya berada di Pegunungan Meratus dan hilirnya ke Kota Barabai. Lokasi tersebut juga terdapat Bendungan Batang Alai, berada di hilir lokasi tambang MCM, yang hanya berjarak 2,9 kilometer. Padahal, posisi Bendungan Batang Alai ini mengairi daerah irigasi Batang Alai seluas 8.000 hektare yang dimanfaatkan untuk irigasi pertanian, perikanan dan sumber air minum.(jejakrekam)

 

Penulis Didi GS
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.